Sidang kasus dugaan wanprestasi yang menyeret aktor Adly Fairuz kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun, persidangan kali ini belum menunjukkan kemajuan signifikan lantaran kendala administratif yang dihadapi pihak penggugat.

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menjelaskan bahwa proses hukum terhambat karena pihak penggugat masih kesulitan melacak alamat tiga pihak turut tergugat. Masalah pencarian alamat ini dinilai menghambat kelancaran agenda persidangan yang seharusnya sudah memasuki tahap selanjutnya.

Sidang Tertunda Akibat Kendala Administratif

“Hari ini saya meminta kejelasan Majelis Hakim karena penggugat masih berkutat dengan pencarian alamat turut tergugat satu sampai turut tergugat tiga,” ujar Andy Gultom saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan.

Melihat ketidakpastian yang berlarut-larut tersebut, Andy Gultom menyarankan agar pihak penggugat mencabut gugatannya terlebih dahulu jika memang belum siap secara administrasi. Langkah ini dianggap lebih bijak daripada membiarkan proses hukum berjalan di tempat tanpa progres yang jelas.

“Kami meminta agar Majelis, apabila gugatan ini tidak bisa dijalankan, saran kami adalah agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru. Karena gugatan ini jangan terlalu lama untuk mencari-cari alamat,” tambah Andy dengan tegas.

Pihak Adly Fairuz merasa dirugikan secara waktu dan materi akibat kasus yang menggantung ini. Andy mengungkapkan bahwa banyak agenda pekerjaan kliennya yang terbengkalai sejak polemik ini masuk ke ranah hukum. Meskipun absen pada sidang hari ini, Adly dipastikan sangat siap untuk hadir di hadapan Majelis Hakim jika keterangannya sebagai prinsipal sudah dibutuhkan. Saat ini, kehadiran Adly belum diwajibkan karena sidang masih terfokus pada tahap pembenahan administrasi awal.

Adly Fairuz Bantah Tahan Uang Korban

Mengenai substansi perkara, Andy Gultom meluruskan bahwa hubungan awal antara kliennya dan penggugat, Abdul Hadi, hanyalah sebatas pertemanan. Ia juga membantah tuduhan bahwa Adly masih menahan sejumlah uang atau aset yang menjadi hak orang lain.

“Mengenai mengembalikan, semua sudah dilaksanakan. Jadi apa yang bukan kewajiban, apa yang bukan merupakan haknya klien kami, semua telah dikembalikan,” tutur Andy menjelaskan posisi kliennya dalam sengketa ini.

Sebagai informasi, Adly Fairuz digugat senilai Rp5 miliar atas tuduhan penipuan dalam proses seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Ia dituding menggunakan identitas samaran “Jenderal Ahmad” untuk meyakinkan korban agar menyetorkan dana sebesar Rp3,5 miliar.