JAKARTA, Wednesday, 06 May 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik pengumpulan uang dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk mantan Bupati Syamsul Auliya Rachman. Dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp3 juta hingga Rp10 juta per individu ASN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengumpulan dana tersebut dilakukan secara mandiri oleh para staf, bahkan ada yang sampai meminjam uang. “Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Budi menjelaskan, uang yang terkumpul kemudian diserahkan secara berjenjang kepada atasan masing-masing ASN. Praktik ini diduga menjadi bagian dari tindak pemerasan yang dilakukan oleh Syamsul Auliya terhadap perangkat daerah. “Ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati (Syamsul Auliya, red.) kepada para perangkat daerah. Kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya,” tambahnya.
Hingga saat ini, KPK belum memperoleh informasi pasti apakah dana yang dikumpulkan untuk Syamsul Auliya tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Temuan sementara ini merupakan hasil permintaan keterangan dari sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Pendalaman Perintah Pemerasan
KPK terus mendalami alur perintah pemerasan yang diduga dilakukan oleh Syamsul Auliya. Untuk itu, lembaga antirasuah ini telah memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap sebagai saksi, termasuk pada 5 Mei 2026.
Para saksi yang telah dimintai keterangan antara lain:
- Aris Munandar, Inspektur Daerah Cilacap
- Bayu Prahara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Cilacap
- Annisa Fabriana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap
- Budi Santosa, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Cilacap
- Jarot Prasojo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap
- Indarto, Kepala Dinas Perikanan Cilacap
Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut bertujuan untuk menguak mekanisme dan alur perintah pemerasan. “Saksi-saksi didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh Bupati seperti apa mekanismenya? Bagaimana perintah itu turun? Bagaimana mekanisme pengumpulan uang?” jelasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. OTT tersebut merupakan yang kesembilan pada tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari setelah OTT, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya diduga menargetkan perolehan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan ini. Dana tersebut rencananya akan dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum tertangkap KPK, Syamsul Auliya baru berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp610 juta.
