Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, mensosialisasikan kebijakan kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan arahan dari pemerintah pusat. Sosialisasi ini disampaikan saat apel pagi di Kantor Bupati Sumbawa Barat, Kamis (02/04/2026), menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait pola kerja ASN, baik bekerja dari kantor maupun bekerja dari rumah,” ujar Amar Nurmansyah.
Menurut Bupati, terlepas dari berbagai latar belakang kebijakan tersebut, terdapat nilai krusial yang harus diambil dan diapresiasi bersama, yakni efisiensi. Ia menegaskan bahwa fokus utama bukan hanya pada lokasi kerja, melainkan pada kemampuan untuk menciptakan efisiensi.
“Yang paling utama bukan hanya pada tempat bekerjanya, tetapi bagaimana kita mampu menghadirkan efisiensi dalam bekerja, baik dari sisi waktu, biaya, maupun produktivitas,” jelasnya.
Implementasi kebijakan WFH di daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan telaah mendalam terhadap kebijakan WFH. Hasil telaah ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran yang mengatur OPD mana saja yang dapat menerapkan sistem kerja tersebut.
Selain WFH dan WFO, Bupati Amar Nurmansyah juga menyoroti pentingnya efisiensi dalam aspek lain, termasuk perjalanan dinas yang kini diperketat. “Langkah efisiensi juga dilakukan melalui pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga mencapai 50 persen,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh jajaran ASN untuk menumbuhkan budaya kerja yang lebih sederhana dan efisien. Amar Nurmansyah mencontohkan praktik baik yang telah diterapkan di beberapa daerah, seperti kebiasaan bersepeda ke kantor serta penggunaan kendaraan pribadi secara bijak dengan meninggalkan mobil dinas di kantor.
“Saya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dapat memahami esensi dari setiap kebijakan yang ada, yakni mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan,” pungkasnya.
