Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan dana hingga Rp515 juta untuk memenuhi tunjangan hari raya (THR) bagi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Pengungkapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026, di mana Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, jumlah kebutuhan THR tersebut mencapai setengah miliar rupiah lebih. “Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Asep menambahkan, angka tersebut ditentukan oleh Sekda Cilacap Sadmoko Danardono bersama Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso. Penentuan angka ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati Syamsul Auliya.

“Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal di sini adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” kata Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT kesembilan di tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp610 juta sebagai barang bukti.

KPK juga menyebutkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025-2026. Pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.