Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengintensifkan upaya agar dunia usaha memperkuat kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Regulasi yang telah resmi berlaku ini diharapkan dapat memastikan tata kelola perusahaan berjalan selaras dengan ketentuan hukum terbaru.

Kadin Gelar Executive Brief untuk Pemahaman Komprehensif

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, M. Azis Syamsuddin, menyampaikan bahwa upaya ini diwujudkan melalui executive brief yang digelar Kadin Indonesia bersama Kadin Indonesia Institute (KII). Kegiatan ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif aturan baru tersebut.

Menurut Azis, kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu (8/4) itu juga menjadi langkah penting untuk menyelaraskan perspektif antara dunia hukum dan dunia usaha. “Dalam rangka bagaimana menyelaraskan pandangan-pandangan dunia hukum untuk kemajuan dunia usaha dan industri,” ujar Azis.

Implikasi KUHP Baru bagi Sektor Bisnis

Diskusi dalam executive brief tersebut turut menyoroti pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi ini dinilai memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas dunia usaha, termasuk sektor konstruksi.

Tenaga Ahli Komisi III DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Afdhal Mahatta, menekankan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa implikasi signifikan bagi sektor bisnis, terutama terkait penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana. “Tentu kita tahu bahwa KUHP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan berimplikasi kepada sektor dunia usaha maupun bisnis,” kata Afdhal.

Pergeseran Paradigma Sistem Pemidanaan

Afdhal juga menjelaskan adanya perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan. Jika sebelumnya KUHP lama belum mengatur korporasi sebagai subjek pidana dan lebih menitikberatkan pada pendekatan retributif, kini pendekatan tersebut mengalami pergeseran.

“Kalau di KUHP lama keadilannya retributif, fokus pada pemidanaan dan pemenjaraan. Sedangkan KUHP baru bersifat rehabilitatif dan restoratif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afdhal berharap forum tersebut menjadi titik awal bagi sosialisasi yang lebih luas sehingga dunia usaha dapat beradaptasi dengan baik terhadap regulasi baru. “Kami berharap ini bukan akhir, tetapi awal untuk melakukan sosialisasi dan diskusi lanjutan agar perekonomian berjalan lancar dan korporasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” pungkasnya.