Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah. Keduanya diduga memeras untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026, KPK menyita uang tunai Rp610 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, modus pemerasan ini melibatkan sejumlah pejabat lain. Satpol PP turut membantu penagihan jika perangkat daerah belum menyetorkan uang hingga mendekati tenggat waktu pengumpulan, yakni 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Pejabat yang disebut membantu penagihan tersebut adalah Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD), Kepala Satpol PP Cilacap Rochman, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin.

OTT ini merupakan yang kesembilan sepanjang 2026 dan yang ketiga di bulan Ramadhan. Selain Bupati Syamsul Auliya Rachman, KPK juga mengamankan 26 orang lainnya dalam operasi tersebut.

Syamsul Auliya Rachman menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari aksi pemerasan ini. Dana tersebut rencananya dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, ia baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta sebelum akhirnya ditangkap oleh KPK.