Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia menjadi bagian integral dari kemerdekaan tersebut. Namun, karakter khusus media siber menuntut adanya pedoman agar pengelolaannya profesional dan memenuhi fungsi, hak, serta kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan praktik jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab di ranah digital.
Ruang Lingkup Media Siber dan Isi Buatan Pengguna
Pedoman ini mendefinisikan Media Siber sebagai segala bentuk media yang menggunakan wahana internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Selain itu, pedoman juga mengatur Isi Buatan Pengguna (User Generated Content). Ini mencakup semua konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai unggahan lain yang melekat pada media siber, termasuk blog, forum, dan komentar pembaca.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain secara khusus memerlukan verifikasi pada berita yang sama demi memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan verifikasi ini dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu, yaitu:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
- Sumber berita pertama adalah pihak yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan secepatnya.
Setelah memuat berita dengan pengecualian tersebut, media wajib melanjutkan upaya verifikasi. Hasil verifikasi kemudian harus dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Aturan Ketat untuk Isi Buatan Pengguna (UGC)
Media siber diwajibkan mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang harus ditempatkan secara terang dan jelas.
Setiap pengguna juga diwajibkan melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Dalam registrasi, pengguna wajib memberi persetujuan tertulis bahwa konten yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA, serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, media wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pengguna untuk melaporkan konten yang melanggar. Media juga wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi atas laporan tersebut sesegera mungkin, proporsional, dan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan ini tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan konten yang melanggar. Namun, media bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Proses ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang telah ditetapkan Dewan Pers. Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang bersangkutan, serta mencantumkan waktu pemuatannya.
Apabila suatu berita media siber disebarluaskan oleh media siber lain, maka tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada publikasi di medianya atau media di bawah otoritas teknisnya. Koreksi berita oleh media asal juga harus diikuti oleh media lain yang mengutipnya. Media yang menyebarluaskan berita dan tidak melakukan koreksi sesuai media pemilik berita, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita dan Iklan
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
Terkait iklan, media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored” untuk menjelaskan sifat konten tersebut.
Hak Cipta, Pencantuman Pedoman, dan Sengketa
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, setiap media siber juga wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sebagai informasi, AFU.ID, yang dikelola oleh PT. Jejaring Media Arus Utama, telah diverifikasi oleh Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor 1371/DP-Verifikasi/K/V/2025.
