Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan), setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. Keputusan ini diambil menjelang agenda penting terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pengalihan penahanan tersebut. “Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, Asep menambahkan bahwa KPK juga mengagendakan konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026. “Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya.

Asep Guntur Rahayu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung penanganan kasus kuota haji hingga saat ini.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex diperpanjang pada 19 Februari 2026, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada 11 Maret 2026. Sehari setelahnya, 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Gus Alex menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026. Saat berjalan ke mobil tahanan, Gus Alex menyatakan “tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.”

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. Permohonan itu dikabulkan KPK, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026 untuk kemudian kembali menjadi tahanan rutan.