Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena “negara menyuap negara” dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. KPK menegaskan fokus pada niat jahat dan kesepakatan para pihak, terlepas dari status kelembagaan yang terlibat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya melihat adanya “meeting of minds” atau kesepakatan kepentingan antara oknum di anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD), dengan oknum di PN Depok.

“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada meeting of minds (kesepakatan, red.) di situ,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Asep, kepentingan tersebut muncul ketika PT Karabha Digdaya, yang memenangkan sengketa lahan, ingin segera mengeksekusi putusan untuk kepentingan bisnis. Sementara itu, PN Depok adalah pihak yang berwenang menerbitkan eksekusi tersebut.

“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” tambahnya.

Asep menegaskan bahwa KPK hanya melihat adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus ini. Status BUMN atau anak perusahaan kementerian tidak menjadi pertimbangan utama dalam penanganan perkara.

“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok, red.). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” jelas Asep.

Kronologi Penanganan Kasus

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah menangkap tujuh orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Para tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, dan Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok. Dari pihak PT Karabha Digdaya, tersangka yang ditetapkan adalah Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal.