Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) dan rencana keanggotaan Indonesia di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari mandat UNCAC yang juga didukung oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). “Mandat UNCAC yang kemudian direspons dan didukung oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), serta sebagai tindak lanjut rencana keanggotaan Indonesia di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development),” ujar Setyo saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Urgensi Pembaruan UU Tipikor
Setyo menambahkan, pembaruan UU Tipikor dinilai krusial agar norma hukum tetap relevan dalam menghadapi praktik korupsi lintas sektor yang semakin kompleks. Ia menyoroti bahwa belum ada pembaruan signifikan pada UU Tipikor, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2026.
“Belum ada pembaruan signifikan pada UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut,” tegasnya. Selain itu, penyusunan rekomendasi ini juga merupakan bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Fokus Penguatan Kriminalisasi
Berdasarkan ikhtisar hasil kajian, rekomendasi KPK berfokus pada penguatan kriminalisasi di empat area utama. Area tersebut meliputi penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan kekayaan secara tidak sah, serta penyuapan di sektor swasta.
“Beberapa ketentuan, seperti trading in influence (perdagangan pengaruh, red.) misalnya, memang telah disebutkan, tetapi belum diatur spesifik, sehingga aturan tegas dan eksplisit menjadi sangat penting,” jelas Setyo.
Respons Kementerian Hukum
Menanggapi penyerahan rekomendasi tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, menyatakan pihaknya menyambut baik inisiatif KPK. Menurut Andry, harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan standar internasional mutlak diperlukan guna memastikan efektivitas penegakan hukum di masa depan.
