Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait hal tersebut. “Kami sedang mengumpulkan informasi terkait itu karena memang RPTKA ini berkaitan dengan tenaga kerja asing,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Asep lebih lanjut menjelaskan bahwa keterkaitan antara Imigrasi dan TKA dalam pengurusan RPTKA adalah mengenai visa. Ia menekankan pentingnya verifikasi jenis visa yang dimiliki TKA. “Tenaga kerja asing terkait juga dengan visanya. Apakah dia visa kerja, atau kunjungan, dan lain-lain kan. Itu kita bisa cek. Jangan sampai visanya berbeda dengan yang lainnya,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat pada 5 Juni 2025, ketika KPK mengumumkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, kedelapan tersangka tersebut diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA selama kurun waktu 2019–2024, yang merupakan era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

RPTKA sendiri merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berujung pada denda sebesar Rp1 juta per hari bagi TKA. Kondisi ini memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang kepada para tersangka.

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Praktik tersebut kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka telah ditahan oleh KPK, dengan kloter pertama empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025. Perkembangan terbaru, pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru, yakni Hery Sudarmanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Hanif Dhakiri.