Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, pada Kamis (2/7/2026). Penahanan ini terkait dugaan suap dalam upaya pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025.
Fika Nur Alawi menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebelum kemudian dibawa ke rumah tahanan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penahanan tersebut. Fika akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2026.
Fika merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan pengondisian hasil audit BPK ini. Tersangka lainnya meliputi Bupati Muara Enim nonaktif Edison, pegawai pemasaran PT MSA Cory Erin Hardi, Augusz Dewanggara, serta Titin Rita Lestari yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK menduga adanya peran pihak swasta dalam menyiapkan dana untuk memengaruhi atau mengondisikan hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Fika Nur Alawi diduga memiliki peran krusial dalam aliran dana tersebut, yang kini tengah didalami oleh penyidik. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Muara Enim dan Jakarta pada 7–8 Juni 2026.
Selain mendalami peran Fika dan PT MSA, penyidik KPK juga menelusuri dugaan suap lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Hingga saat ini, KPK belum merinci jumlah dana yang diduga terkait dengan Fika maupun bentuk keterlibatan lengkap perusahaan tersebut.
Penyidik masih terus mendalami aliran uang, pihak-pihak yang menerima manfaat, serta kemungkinan adanya intervensi dalam proses audit. KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan suap audit BPK Muara Enim ini.
