Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta menjabat sebagai Ketua PN Depok. Pendalaman ini terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berkembang. “Ini Ketua PN Depok baru menjabat kan, kemudian yang lama bagaimana? Apakah akan didalami juga? Tentu,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Asep menjelaskan, KPK wajib hukumnya untuk terus memperdalam kasus ini apabila ditemukan hubungan dengan pihak-pihak sebelumnya. “Jadi, kami akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya, kami tentunya wajib hukumnya untuk terus memperdalam dan juga menangani apabila ditemukan. Siapa pun itu ya, tidak hanya yang sebelumnya,” tambahnya.

Kasus dugaan suap ini berawal dari putusan PN Depok pada tahun 2023. Kemudian, pada Januari 2025, terdapat pengajuan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan oleh PT Karabha Digdaya (KD) yang menjadi pokok perkara dugaan suap.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok pada Kamis, 5 Februari 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). Dalam operasi ini, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi, pada Jumat (6/2/2026) juga menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK. KY berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai kewenangannya.