Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil produsen rokok dan minuman keras (miras) ilegal. Langkah ini diambil dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi terkait pengurusan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan mendalami dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. “Penyidik tentunya akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Peluang pemanggilan ini muncul setelah KPK melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sekitar Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
KPK menilai kasus dugaan pengaturan cukai ini menyebabkan beredarnya barang-barang yang seharusnya dibatasi peredarannya, seperti rokok dan miras, secara tidak terkontrol. “Diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol, sehingga bisa beredar lebih bebas lagi di wilayah Indonesia. Artinya, ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat,” tambah Budi.
Kronologi Penanganan Kasus Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penangkapan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelahnya, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW. Para tersangka tersebut meliputi:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
- John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru. Penetapan ini dilakukan setelah pendalaman keterangan saksi dan penggeledahan rumah aman di Ciputat pada 13 Februari 2026, yang menghasilkan penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper.
Terakhir, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini khususnya berfokus pada asal-usul uang yang disita dari rumah aman di Ciputat, yang diduga kuat berasal dari praktik kepabeanan dan cukai ilegal.
sumber gambar: ANTARA/Rio Feisal 