Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo. Selain Bupati, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, empat camat, dan sejumlah kepala desa terkait dugaan kasus korupsi.
Kepala Dispermades Kabupaten Pati, Tri Hariyama, menjadi salah satu pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia diperiksa di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, pada Senin (19/1/2026).
“Saya dipanggil dan diperiksa penyidik KPK di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, Senin (19/1) tidak lama, sekitar 5 jam,” demikian pengakuan Tri Hariyama pada Selasa (20/1/2026).
Tri menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berfokus pada mekanisme serta persiapan pengisian perangkat desa tahun 2026. Pemeriksaan hanya berkutat pada persoalan administratif dan mekanisme pengisian perangkat.
Saat ditanya penyidik mengenai pengisian perangkat, Tri Hariyama menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi maupun pengajuan resmi dari pihak desa terkait pengisian jabatan tersebut. “Sampai saat ini belum ada pengajuan ke Dispermades dari desa yang mengajukan melalui Camat ke Bupati, saya belum memproses,” tambahnya.
Menurut Tri Hariyama, setidaknya empat camat juga diperiksa penyidik KPK, yakni Camat Margorejo, Camat Jaken, Camat Jakenan, dan Camat Batangan. Selain itu, sejumlah kepala desa turut dimintai keterangan, di antaranya empat kades dari Jaken dan satu kades dari Jakenan.
Terkait OTT KPK terhadap Bupati Pati Sudewo, Tri Hariyama mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga mengungkapkan keheranannya. “Saya kemarin juga heran, kok ada OTT pengisian perangkat desa dan saya tidak paham, karena hingga saat ini belum ada pengajuan dari desa,” ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, Kabupaten Pati saat ini memiliki kekosongan 615 posisi perangkat desa di seluruh wilayah, termasuk 96 lowongan untuk jabatan Sekretaris Desa (Carik). Anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) untuk perangkat desa tersebut baru tersedia dalam APBD mulai bulan Juli hingga Desember 2026. Oleh karena itu, jika Bupati mengisi perangkat, prosesnya harus H-2 atau H-3 bulan dari Juli.
“Berarti paling tidak bulan Maret atau April regulasi baru berjalan,” pungkas Tri Hariyama.
