Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penyedia jasa pengiriman barang impor atau forwarder lain yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Keterlibatan ini terungkap selain PT Blueray Cargo (BR) yang sebelumnya telah menjadi sorotan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami konfirmasi terkait pemberian suap dari forwarder lain tersebut. “Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi ya. Akan tetapi, kalau forwarder yang lain memang ada,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Asep menambahkan, KPK saat ini fokus mendalami informasi tersebut dari para tersangka yang berasal dari internal DJBC. “Itu juga salah satu yang sedang kami dalami, khususnya dari pihak oknum Bea Cukai ini sendiri. Kan tentunya semuanya bermuara semuanya ke oknum tersebut,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi penangkapan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW.
Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo.
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray Cargo.
