Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang diadukan sepanjang Januari hingga April 2026 didominasi oleh kekerasan fisik dan psikis. Dari total 426 kasus yang diterima, 76 kasus tergolong kekerasan fisik dan/atau psikis, sementara 57 kasus merupakan kejahatan seksual. Hal ini disampaikan Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Jenis Kekerasan yang Dominan

Aris Adi Leksono menjelaskan, kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan. Sementara itu, pada klaster kejahatan seksual, kasus yang paling banyak dilaporkan adalah pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

“Pada klaster perlindungan khusus anak, kasus yang paling dominan adalah anak korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 76 kasus,” kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono.

Selain kedua klaster tersebut, KPAI juga mencatat adanya 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber. Lima kasus lainnya terkait penculikan dan perdagangan anak, serta delapan kasus melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.

Sebaran Wilayah Pengaduan

Data KPAI menunjukkan bahwa Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi, mencapai 113 kasus. Disusul oleh Jawa Barat dengan 96 kasus, Jawa Timur 36 kasus, Banten 30 kasus, dan Sumatera Utara sebanyak 23 kasus.

Layanan dan Penanganan KPAI

Selama periode Januari hingga April 2026, KPAI menerima pengaduan dari 301 orang yang mengakses layanan melalui berbagai kanal seperti chatbot, email, surat, telepon, maupun datang langsung ke kantor KPAI. Total kasus yang ditangani mencapai 426.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 403 kasus mendapatkan layanan psikoedukasi. Sementara itu, 23 kasus lainnya dilakukan pengawasan melalui pengawasan lapangan, case conference, mediasi, dan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.