Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta jauh lebih serius dibandingkan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. KPAI menduga kekerasan tersebut bersifat sistematis dan telah berlangsung lama, berulang, serta dilakukan secara masif oleh para pengasuh.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa pola kekerasan di Daycare Little Aresha menunjukkan indikasi adanya prosedur standar operasional (SOP) terselubung. “Saya melihat kasus daycare ini agak berbeda dengan daycare bermasalah di Depok atau Pekanbaru. Karena ini jauh lebih tersistematis, artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orangtua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh, seolah sudah ada instruksi demikian,” ujar Diyah kepada Media Indonesia pada Senin (27/4).

Desakan KPAI untuk Penyelidikan Menyeluruh

Melihat indikasi tersebut, Diyah Puspitarini mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada level pengasuh. Pimpinan dan pemilik yayasan Daycare Little Aresha harus ikut ditelusuri keterlibatannya, mengingat kejadian ini dinilai sudah berlangsung cukup lama dan intens. “Kami berharap proses hukum berjalan cepat sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, sehingga anak-anak korban mendapatkan perlindungan khusus,” tambahnya.

Selain itu, KPAI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan melindungi keluarga korban. Permintaan ini muncul setelah adanya laporan bahwa sejumlah keluarga korban didatangi oleh orang tidak dikenal pasca kasus ini mencuat ke publik.

Pendampingan Psikologis dan Evaluasi Daycare

Dalam penanganan psikologis, Diyah menekankan pentingnya pendampingan segera bagi seluruh anak yang pernah berada di daycare tersebut. Ini termasuk bayi di bawah satu tahun yang mungkin menyaksikan atau bahkan mengalami kekerasan. “Perlu segera memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut, meskipun ada anak yang di bawah satu tahun, jika melihat dan mengalami pun juga perlu ada pendampingan,” jelas Diyah.

KPAI juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan seluruh daycare di wilayahnya. Evaluasi ini mencakup pendataan daycare yang sudah berizin dan yang belum, serta pembinaan kepada semua pengelola. Diyah mengingatkan bahwa pendirian daycare wajib memiliki izin dari dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota atau kabupaten.

“Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang beroperasi hanya untuk orientasi bisnis dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa,” pungkasnya.