Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok. Peristiwa ini dinilai telah mencederai keluhuran harkat dan martabat lembaga peradilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sunarto melalui Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar di Pusat Media MA, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026. Sunarto mengaku sangat menyesalkan adanya oknum peradilan yang terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan.
MA Sesalkan Korupsi Peradilan
“Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA RI,” ucap Yanto, mengutip pernyataan Ketua MA Sunarto.
Yanto menambahkan, insiden ini merupakan bentuk pelanggaran komitmen MA dalam mewujudkan nihil toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan pengadilan. Hal ini menjadi sorotan, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.
Menyikapi hal tersebut, Ketua MA menegaskan dukungan penuh terhadap segala langkah KPK dalam mengungkap dugaan rasuah, termasuk korupsi di lingkungan peradilan. MA juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku para hakim.
Tiga Aparatur PN Depok Dinonaktifkan Sementara
Sebagai tindak lanjut, MA akan memberhentikan sementara para pihak yang diduga terlibat. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).
Sebelumnya, KPK pada Jumat, 6 Februari 2026, telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menangkap tujuh orang di wilayah Depok dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026. Selain kedua hakim tersebut, KPK juga menetapkan YOH sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
