Komisi Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan terkait yang memperlihatkan dugaan penganiayaan seorang anak oleh ibu tirinya di sebuah kebun sawit. Video yang beredar luas sejak pertengahan Maret 2026 ini telah memicu gelombang kecaman dari masyarakat dan menjadi sorotan publik.

Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, terlihat seorang anak yang diduga berusia sekitar tujuh tahun mengalami perlakuan kasar dari seorang wanita dewasa yang diidentifikasi sebagai ibu tirinya. Latar belakang kebun sawit dalam video menambah keprihatinan akan kondisi lingkungan tempat kejadian. KPAI menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas.

KPAI Minta Penyelidikan Cepat dan Komprehensif

Komisioner KPAI Bidang Perlindungan Anak, Retno Listyarti, dalam keterangannya pada Minggu, 22 Maret 2026, meminta pihak kepolisian untuk tidak menunda proses hukum. “Kami mendesak kepolisian setempat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengamankan terduga pelaku, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ujar Retno. Ia juga menambahkan bahwa KPAI siap berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi anak korban.

Pihak kepolisian setempat, yang belum merilis detail lokasi spesifik kejadian, telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan dan sedang dalam tahap pengumpulan bukti serta keterangan saksi. Terduga pelaku, yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan, disebut telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ayah korban juga akan dimintai keterangan terkait dugaan pembiaran atau kelalaian dalam melindungi anaknya.

Ancaman Hukuman dan Perlindungan Korban

Kasus kekerasan terhadap anak seperti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan fisik atau penelantaran anak dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

KPAI berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan setiap dugaan kekerasan anak. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan ada anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan terdekatnya,” tegas Retno. KPAI juga akan memastikan bahwa korban mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan trauma yang komprehensif agar dapat kembali menjalani kehidupan normal.