Perseteruan antara pengacara asal Lombok Timur, Eko Rahadian, dengan konten kreator sekaligus pengusaha, Diana Arkayanti, kian memanas. Diana Arkayanti menolak disalahkan setelah dirinya dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pencemaran nama baik. Ia justru menilai konflik bermula dari pihak pelapor yang kerap mencoreng nama baiknya.

Eko Rahadian secara resmi melaporkan akun Facebook atas nama Diana Arkayanti ke Polda NTB pada Rabu, 29 April 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan telah diterima dengan nomor registrasi TBLP/IV/2026/DITRESKRIMSUS.

“Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh digunakan untuk menghina, memfitnah, atau merusak nama baik orang lain,” tegas Eko Rahadian usai membuat laporan, seperti dikutip dari kicknews.today.

Namun, Diana Arkayanti membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim justru menjadi pihak yang lebih dulu diserang melalui media sosial. Menurutnya, Eko Rahadian kerap mengunggah foto dirinya yang telah diedit dan menyebarkan data pribadi, termasuk konten yang dinilai melecehkan.

“Awalnya terjadi pada 2025 saat kasus skincare asal Lombok yang diketahui mengandung merkuri. Dia merupakan kuasa hukum owner produk tersebut,” ujar Diana Arkayanti pada Jumat, 1 Mei 2026.

Diana menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan bisnis dalam kasus tersebut. Ia hanya berinisiatif membantu karena banyak reseller dan konsumen yang meminta pendampingan.

“Banyak reseller tidak percaya padanya, sehingga mereka datang ke saya untuk membantu mencari solusi. Tapi justru saya disomasi agar tidak ikut campur,” jelas Diana Arkayanti.

Meski kasus skincare itu telah mereda, konflik pribadi keduanya terus berlanjut. Diana Arkayanti mengaku mengalami berbagai serangan di media sosial, mulai dari penyebaran data pribadi hingga tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

“Dia menyebarkan KTP suami saya, menuduh saya memiliki banyak utang, bahkan mem-framing semua bisnis saya sebagai penipuan,” tambahnya.

Diana Arkayanti pun menyatakan keberatan atas laporan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya. Ia menilai tindakan pelapor tidak mencerminkan sikap seorang praktisi hukum.

“Dia mengaku pengacara yang paham hukum, tetapi tidak mencerminkan itu dalam perilakunya di media sosial. Ironisnya, dia yang mengingatkan orang untuk bijak bermedia sosial, tapi tidak menerapkannya sendiri,” pungkas Diana Arkayanti.