Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil membongkar kasus penipuan bermodus pemesanan barang fiktif dalam jumlah besar. Tiga orang tersangka ditangkap setelah merugikan seorang pengusaha produk susu UHT asal Kediri hingga puluhan juta rupiah.
Para pelaku, yang sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya di wilayah Manyar, Gresik, akhirnya berhasil diamankan di Terminal Arjosari, Malang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Modus Operandi Penipuan
Kasus ini bermula pada 22 April 2026, ketika korban berinisial NA (27), seorang sales produk susu UHT, dihubungi oleh tersangka AP melalui platform Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, di mana tersangka lain berinisial RW meyakinkan korban bahwa mereka memiliki gudang di wilayah Gresik.
Terbujuk rayuan para pelaku, korban menyepakati transaksi pembelian 400 dus susu UHT ukuran 110 ml senilai Rp37.715.000 dan 88 dus minyak goreng merek Fermina ukuran 700 ml senilai Rp17.160.000.
Pada 24 April 2026, korban bersama suami dan sopirnya mengirimkan seluruh barang dari Kediri menuju titik pertemuan yang telah disepakati, yakni di Jalan Leran, tepatnya di depan Toko Madura, Kecamatan Manyar, Gresik. Setibanya di lokasi, barang-barang tersebut diturunkan dengan bantuan enam tenaga bongkar muat.
Namun, saat sebagian besar barang telah diturunkan, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu untuk diantar ke lokasi lain. “Setelah sebagian besar barang diturunkan, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu untuk diantar ke lokasi lain. Korban kemudian mengikuti tersangka, namun di tengah jalan tersangka sengaja menghilangkan jejak dan mematikan ponselnya,” ungkap sumber kepolisian.
Ketika korban kembali ke lokasi awal di Jalan Leran, ratusan dus barang yang baru saja diturunkan telah raib dibawa kabur oleh komplotan pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp52.975.000.
Penangkapan Tersangka di Malang
Menerima laporan penipuan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Jejak para pelaku akhirnya terendus hingga ke wilayah Jawa Timur bagian selatan.
Pada Rabu, 29 April 2026, polisi memperoleh informasi bahwa para tersangka berada di Kota Malang. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil melakukan penyergapan sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Terminal Arjosari.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RW (35), warga Lamongan; AS (30), warga Semampir, Surabaya; dan AP (24), seorang mahasiswa asal Krembangan, Surabaya.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau bernomor polisi L-4229-ACO yang digunakan saat beraksi, serta dua unit ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan serupa dan tidak ragu untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat, layanan 110, atau melalui Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.
