Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mendesak kepolisian untuk segera menangkap AS (52), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Desakan ini disampaikan Rano di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kejahatan seksual, terutama yang melibatkan korban anak-anak dan perempuan.
Rano Alfath menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembuktian keseriusan kepolisian dalam menangani kejahatan seksual. “Kami meminta kepolisian segera menangkap pengasuh pondok pesantren yang melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya. Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban,” ujarnya.
Tersangka AS, yang telah ditetapkan statusnya sejak 28 April 2026, hingga kini belum ditahan dan keberadaannya masih misterius. Rano menekankan bahwa pelaku tidak boleh dibiarkan bebas. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat serta memperbesar potensi tekanan terhadap para korban dan keluarga mereka. Ia menilai, langkah cepat kepolisian untuk menangkap tersangka sangat diperlukan agar masyarakat melihat negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Rano Alfath juga menyoroti lini masa penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa kasus serupa sempat ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati pada tahun 2024, namun belum berjalan optimal. Oleh karena itu, ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan perhatian serius agar kasus ini dapat dituntaskan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menyeluruh. Penanganan yang cepat dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.
Selain itu, Rano juga meminta kepolisian memastikan seluruh korban bebas dari intimidasi maupun tekanan dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan bahwa negara wajib memastikan korban mendapat perlindungan dan rasa aman. Korban kejahatan seksual kerap mengalami tekanan psikologis, rasa takut, hingga trauma berkepanjangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diingatkan untuk mengedepankan pendekatan yang melindungi korban, bukan justru membuat korban merasa tertekan.
“Jangan sampai korban takut atau enggan melapor karena adanya intimidasi. Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi, bahkan ada yang merupakan anak yatim dan yatim piatu,” ujar Rano Alfath.
Secara terpisah, Polresta Pati telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS. Surat pertama yang dilayangkan pada 4 Mei 2026 tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan tanpa keterangan jelas. “Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu (6/5).
AKP Iswantoro meminta AS (52) untuk memenuhi panggilan tersebut demi memperlancar proses hukum. Jika kembali tidak memenuhi panggilan, polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana. Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam pencarian, dengan dugaan bahwa tersangka tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum.
