Fenomena perburuan berjudul “Ibu Tiri Ladang Sawit Durasi 7 Menit Tanpa Sensor” kembali menjadi sorotan publik pada pertengahan Maret 2026. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas mengingatkan masyarakat akan potensi jerat hukum yang mengintai bagi pihak yang menyebarkan maupun mengakses tersebut.

Peringatan Kominfo dan Ancaman UU ITE

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya pada Jumat (13/3/2026), menyatakan bahwa pihaknya terus memantau peredaran konten ilegal di ruang digital. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan mencari atau menyebarkan video yang jelas-jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan. Ada konsekuensi hukum serius di balik tindakan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar menanti para pelanggar.

Risiko Lain di Balik Perburuan Link

Selain ancaman hukum, perburuan tautan video viral semacam ini juga menyimpan risiko keamanan siber yang tinggi. Banyak pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum ini untuk menyebarkan malware, virus, atau melakukan upaya phishing. “Link yang beredar di media sosial atau grup chat seringkali bukan hanya berisi video, tapi juga jebakan untuk mencuri data pribadi atau merusak perangkat pengguna,” tambah Semuel.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, juga turut mengingatkan. “Masyarakat harus lebih cerdas dalam menyikapi fenomena viral. Jangan sampai rasa penasaran justru menjerumuskan pada kerugian yang lebih besar, baik secara hukum maupun keamanan data,” kata Alfons saat dihubungi terpisah.

Langkah Penegakan Hukum

Kepolisian Republik Indonesia, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, juga terus melakukan patroli siber dan penindakan terhadap pelaku penyebaran konten asusila. Sejumlah kasus serupa telah berhasil diungkap dan pelakunya diproses hukum. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan peredaran konten ilegal melalui kanal aduan resmi Kominfo atau kepolisian.

Video “Ibu Tiri Ladang Sawit” sendiri diduga berlatar di sebuah perkebunan kelapa sawit dan memiliki durasi sekitar tujuh menit. Meskipun detail mengenai identitas pemeran dan lokasi pasti masih dalam penyelidikan, fokus utama pemerintah dan aparat penegak hukum adalah menghentikan penyebaran dan mencegah dampak negatif yang lebih luas di masyarakat.