KODAM VI/Mulawarman (Mlw) menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan bantuan pengamanan resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur. Bantuan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Panglima Kodam VI/Mlw, Mayjen TNI Krido Pramono, melalui Kapendam VI/Mlw, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, pada Selasa (26/5), menjelaskan hal ini menyusul beredarnya video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan keberadaan personel TNI dalam rangkaian kegiatan pengamanan eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana BP Anak dari (Alm) DW di Kabupaten Kutai Barat.

“Kehadiran personel TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk bantuan pengamanan resmi kepada Kejari Kubar berdasarkan Surat Kejari Kubar Nomor B-586/O.4.19.3/Es.2/05/2026 tanggal 22 Mei 2026,” beber Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo.

Ia menjelaskan, bantuan pengamanan ini merupakan bagian dari sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung kelancaran tugas penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kehadiran personel TNI dalam membantu pengamanan kegiatan Kejaksaan juga sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 tentang kerja sama TNI dengan Kejaksaan RI, termasuk dukungan pengamanan terhadap pelaksanaan tugas institusi Kejaksaan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, unsur Polri juga melibatkan personel Polsek Melak dan Polres Kubar yang tetap menjadi aparat utama dalam pelaksanaan pengamanan dan penegakan hukum, sesuai tugas dan kewenangannya. Sementara itu, personel TNI hadir dalam rangka bantuan pengamanan resmi kepada Kejaksaan untuk membantu menjaga situasi keamanan tetap terkendali.

“Kami tegaskan personel TNI tidak terlibat dalam proses hukum, pemeriksaan perkara, pengambilan keputusan hukum, maupun tindakan represif terhadap masyarakat,” tukas Kapendam.

Proses Penegakan Hukum dan Potensi Gangguan Keamanan

Kapendam melanjutkan, seluruh proses penegakan hukum dan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran unsur pengamanan dilakukan mengingat sebelumnya telah terdapat potensi gangguan keamanan, penolakan dari pihak keluarga dan pendukung terpidana, meningkatnya eskalasi massa, serta adanya ancaman terhadap petugas pelaksana eksekusi.

“Dalam situasi tersebut, unsur pengamanan diperlukan guna membantu mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dapat membahayakan masyarakat maupun petugas di lapangan,” ujar Kapendam.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa situasi sempat memanas akibat adanya tindakan perlawanan terhadap petugas pelaksana eksekusi. Ini termasuk aksi memberontak, pemukulan terhadap petugas kejaksaan, hingga tindakan pencekikan terhadap pengemudi kendaraan operasional saat proses pengawalan berlangsung.

“Meski demikian, seluruh unsur pengamanan tetap berupaya menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tuturnya.

Pendekatan Humanis Diutamakan

Selama kegiatan berlangsung, seluruh personel pengamanan baik dari Polri maupun TNI tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, profesional, dan terukur. Kapendam menegaskan tidak terdapat tindakan represif terhadap masyarakat maupun pihak keluarga terpidana.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh potongan video maupun narasi sepihak yang beredar di media sosial, tanpa memahami keseluruhan kronologi kejadian secara utuh. Informasi yang berkembang di ruang digital, diharapkan dapat disikapi secara bijak dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

“Kodam VI/Mlw tetap berkomitmen mendukung terciptanya stabilitas keamanan wilayah, menghormati proses penegakan hukum yang berlaku, serta memastikan setiap personel TNI melaksanakan tugas secara profesional, terukur, dan sesuai koridor hukum,” pungkas Kapendam.