Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di empat lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, lima tersangka diamankan beserta ribuan liter BBM jenis bio solar dan pertalite yang diduga akan dijual secara ilegal.
Para pelaku diketahui menggunakan sejumlah barcode MyPertamina dan kendaraan berbeda untuk membeli BBM subsidi secara berulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan alat penyedot, sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Petugas menyita sedikitnya 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite sebagai barang bukti. Selain itu, sejumlah kendaraan, jeriken, dan alat penyedot juga turut diamankan.
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sejak Maret hingga April 2026.
“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” terang Rico pada Senin (4/5/2026).
Rico menegaskan, tindakan para tersangka sangat merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang berhak menerima dukungan pemerintah.
“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
