Komando Armada (Koarmada) I TNI Angkatan Laut (AL) mengklarifikasi informasi terkait wafatnya prajurit Kelasi Dua (KLD) Ghofirul Kasyfi (22) di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat pada 26 April 2026. Pihak Koarmada I menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis menyimpulkan penyebab kematian almarhum adalah murni akibat gantung diri, bukan karena tindakan kekerasan.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I Kolonel Laut (P) Ary Mahayasa menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya KLD Ghofirul Kasyfi. “Pertama-tama, jajaran TNI AL, khususnya keluarga besar Koarmada I menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum. Doa terbaik kami iringkan untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Kolonel Ary dalam keterangan resmi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (7/5/2026).
Hasil Visum RSPAL dr. Mintohardjo
Kolonel Ary meluruskan pemberitaan mengenai kejanggalan fisik pada jenazah Ghofirul Kasyfi. Berdasarkan hasil visum et repertum resmi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSPAL) dr. Mintohardjo Jakarta tertanggal 26 April 2026, tidak ditemukan lebam akibat kekerasan benda tumpul pada tubuh almarhum. Selain itu, tidak ditemukan pendarahan pada area selangkangan sebagaimana informasi yang beredar.
Pemeriksaan visum tersebut, kata Kolonel Ary, turut dihadiri oleh pihak keluarga Ghofirul dan telah didokumentasikan baik melalui foto maupun video. Luka pada bagian leher almarhum dijelaskan sebagai luka tekan yang melingkar, disertai pengelupasan kulit ari yang pola dan karakteristiknya secara medis identik dengan luka gantung.
“Dengan demikian, hasil pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa penyebab kematian almarhum adalah murni akibat gantung diri, bukan karena tindakan kekerasan,” tegas Kadispen Koarmada I.
Penolakan Autopsi dan Penjelasan Luka Lebam
Jenazah Ghofirul telah dimakamkan secara militer di kampung halamannya pada 27 April 2026 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemayoran, Bangkalan, Jawa Timur. Kolonel Ary juga menegaskan bahwa pihak keluarga, yang diwakili oleh ibu kandung almarhum, telah menyatakan secara sadar untuk menolak tindakan autopsi. Penolakan ini dituangkan dalam dokumen pernyataan resmi pada tanggal 30 April 2026.
Mengenai luka lebam pada jenazah yang terlihat sesaat sebelum dimakamkan, Kolonel Ary menjelaskan bahwa hal itu merupakan Livor Mortis. Ini adalah salah satu tanda pasti kematian yang disebabkan berhentinya sirkulasi darah, sehingga sel darah merah mengendap ke bagian tubuh terendah akibat pengaruh gaya gravitasi.
Klarifikasi Kunjungan dan Penyerahan Barang Pribadi
Kadispen Koarmada I juga menanggapi adanya pihak TNI AL yang mendatangi kediaman Ghofirul. Kunjungan tersebut dilakukan karena almarhum tidak hadir beberapa kali saat pengecekan personel di kapal. Oleh karena itu, pihak KRI meminta bantuan kepada Lanal Batuporon untuk mengunjungi kediaman serta menanyakan keberadaannya.
Terkait barang pribadi milik almarhum, Kolonel Ary menyatakan, “Untuk barang pribadi milik almarhum, sudah diantar dan diserahkan serta telah diterima oleh pihak keluarga, dalam hal ini ibu kandung almarhum atas nama Yatik Andriyani yang berada pada nomor urut satu di kartu keluarga almarhum.”
Koarmada I mengimbau kepada media dan masyarakat untuk merujuk pada keterangan resmi dengan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari spekulasi yang dapat melukai perasaan keluarga maupun mencederai nama baik institusi.
“TNI AL dalam hal ini Koarmada I tetap berkomitmen pada transparansi dan kebenaran fakta,” pungkas Kadispen Koarmada I.
