Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Siswanto, menegaskan perlunya penguatan posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memaksimalkan peran lembaga tersebut dalam mengelola sumber daya alam (SDA) di daerah. Pernyataan ini disampaikan Siswanto dalam sebuah siniar bersama ANTARA TV di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Siswanto, DPRD merupakan bagian integral dari penyelenggara pemerintahan daerah. “Kita ini jadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah, artinya pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Jadi, kita ini ranahnya bukan legislatif, kita ranahnya adalah eksekutif yang diberi atribut, punya fungsi pengawasan kemudian pembentukan perda dan juga fungsi anggaran. Menurut saya, justru perlu penguatan terhadap posisional DPRD itu sendiri,” ujarnya.
Kewenangan Terbatas Pasca-Reformasi
Siswanto menyoroti bahwa kewenangan pemerintah daerah, termasuk DPRD, kini sangat terbatas dalam pengelolaan SDA. Pembatasan ini terjadi setelah perubahan undang-undang pascareformasi, khususnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Hari ini dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, kita daerah ini menjadi tidak kuat dalam konteks anggaran dan pembagian kewenangan termasuk pengelolaan sumber daya alam,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pascareformasi pada tahun 1999 hingga 2004, pemerintah daerah sempat memiliki kewenangan yang sangat luas dalam pengelolaan SDA. Namun, kewenangan yang besar ini justru menimbulkan dampak negatif berupa munculnya “raja-raja kecil” di daerah.
Pemerintah pusat, yang menyadari kekuasaan pemerintah daerah mulai tidak terkendali, kemudian membatasi kewenangan tersebut melalui Undang-Undang 23 Tahun 2014. Akibatnya, DPRD kini harus mendapatkan perizinan dari pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat untuk mengelola SDA.
“Ketika diberi kewenangan yang besar yang luas untuk mengelola sumber daya, daerah ini memang, era reformasi, tidak pernah mengelola di era orde baru. Kemudian begitu luas kewenangannya, ada orang-orang yang kemudian ‘mabuk’ kekuasaan lantas euforia politik sehingga kemudian kewenangan-kewenangan itu dikurangi. Bahkan sekarang kewenangannya sangat sedikit, termasuk mau menggali pasir, menggali batu, satu batu, satu pasir pun harus ke provinsi, harus ke pusat apalagi berbicara tentang laut tentang nikel, tentang minyak,” tuturnya.
Dampak pada Pendapatan Asli Daerah
Pengurangan kewenangan ini, lanjut Siswanto, juga berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah kini hanya memiliki opsi pendapatan dari retribusi parkir, pasar, rumah sakit, jasa pelayanan, serta pajak bumi bangunan (PBB).
“Daerah sekarang bisanya menggali PAD dengan tentunya tadi menaikkan retribusi parkir pasar. Kemudian termasuk rumah sakit, jasa pelayanan, pajak bumi bangunan yang kemarin sempat viral, ada di Kabupaten Pati dan kabupaten-kabupaten lain, bahkan lebih 100 kabupaten yang menaikkan PBB,” jelasnya.
Oleh karena itu, Siswanto berharap aspirasi penguatan DPRD di tingkat kabupaten dan kota dapat didengar oleh pemerintah pusat. Tujuannya agar kewenangan daerah dalam pengelolaan SDA dapat disesuaikan kembali demi kemajuan daerah.
