Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta. Selain I Wayan Eka Mariarta (EKA), empat tersangka lain yang turut ditahan adalah Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Komisi Yudisial (KY) menyatakan penyesalannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua pimpinan PN Depok tersebut. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyoroti bahwa tindakan ini terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim.

“Tentu KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan, namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption. Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” ujar Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Abhan menambahkan, KY memandang tindakan kedua hakim tersebut sangat mencederai keluhuran martabat hakim. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi juga telah menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap langkah KPK dan berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini.

KPK menjelaskan, OTT yang dilakukan pada 5 Februari 2026 tersebut awalnya mengamankan tujuh orang. Setelah pemeriksaan intensif, pada 6 Februari 2026, lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. PT Karabha Digdaya sendiri diketahui merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.