Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipastikan masih menerima gaji pokok dan sejumlah tunjangan dari negara. Status tersangka juga berlaku bagi ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang turut menerima hak keuangan serupa.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Tulungagung, Fancholiq Joko Pribadi, menjelaskan bahwa pemberian hak keuangan ini berlandaskan pada regulasi yang berlaku. “Kepala daerah yang mendapat sanksi pemberhentian sementara hanya mendapat hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri/ suami,” ujar Fancholiq pada Senin (27/4/2026).
Dasar Hukum dan Rincian Hak Keuangan
Fancholiq merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara tetap berhak atas gaji pokok dan beberapa tunjangan. Besaran gaji pokok kepala daerah, seperti Bupati/Wali Kota, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, yakni sebesar Rp2.100.000.
Selain gaji pokok, Gatut Sunu Wibowo juga masih menerima tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen per orang dari gaji pokok. Tunjangan anak ini diberikan maksimal untuk dua anak.
Namun, Fancholiq menegaskan bahwa tidak semua hak keuangan akan diberikan. “Mulai bulan depan, semua hak keuangan kecuali gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri/anak akan kami berikan,” terangnya, mengindikasikan bahwa tunjangan lain akan dihentikan.
Beberapa hak yang tidak lagi diterima Gatut Sunu Wibowo meliputi tunjangan jabatan, tunjangan beras, fasilitas protokoler, biaya operasional, penerimaan insentif pajak retribusi, serta biaya sarana prasarana dan mobilitas.
Perlakuan Serupa untuk Ajudan Tersangka
Kebijakan serupa juga diterapkan kepada Dwi Yoga Ambal, ajudan Gatut Sunu Wibowo, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIB dan juga tersangka kasus korupsi pemerasan. “Kalau Yoga, karena ASN yang kami berikan hanya gaji pokok, tunjangan istri dan tunjangan anak. Selain itu, tunjangan yang lain kami hentikan,” jelas Fancholiq.
PNS golongan IIIB diketahui memiliki rentang gaji pokok antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600, tergantung masa kerjanya. Dwi Yoga Ambal juga berhak atas tunjangan istri 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak. “Besaran gaji akan disesuaikan dengan kepangkatan,” tambah Fancholiq.
Pembayaran Berlanjut hingga Putusan Inkrah
Fancholiq Joko Pribadi memastikan bahwa pemberian gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri ini akan terus diberikan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah dari pengadilan. Setelah putusan inkrah diterbitkan, seluruh hak keuangan dari negara akan diberhentikan.
“Mulai Mei hanya mendapat gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri. Akan diberikan sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan,” pungkasnya.
