Persoalan klasik salah sasaran atau penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) telah lama menjadi ‘cemong’ di wajah kebijakan perlindungan sosial nasional. Noda ini kerap muncul setiap kali penyaluran bansos berlangsung, memicu kritik publik mengenai ketepatan sasaran program. Namun, keputusan berani pemerintah untuk melakukan perubahan mendasar melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) patut diapresiasi, demi memastikan stimulus negara tepat sasaran sekaligus menutup celah penyelewengan.

Langkah perbaikan ini menjadi krusial mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan negara. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp500 triliun setiap tahun untuk berbagai subsidi dan program perlindungan sosial. Sayangnya, besarnya anggaran tersebut belum sepenuhnya menjamin bantuan negara benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan.

Mengurai Anomali Data

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Sosial melakukan konsolidasi besar terhadap basis data kesejahteraan sosial. Transformasi tersebut ditandai dengan perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN, yang kini menjadi rujukan utama berbagai program perlindungan sosial lintas kementerian dan lembaga.

Dalam skema terbaru ini, pemerintah tetap mempertahankan cakupan penerima bantuan sosial dalam skala besar. Dua program utama yang dikelola Kementerian Sosial adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran sekitar Rp28,7 triliun, serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp42,8 triliun yang menyasar sekitar 18 juta keluarga.

Melalui program BPNT, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan yang disalurkan secara triwulanan, sehingga satu keluarga menerima sekitar Rp600 ribu setiap tiga bulan. Sementara besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori penerima, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, lanjut usia, hingga anak usia dini, dengan nilai bantuan berkisar antara Rp225 ribu hingga Rp750 ribu per tahap penyaluran.

Namun, besarnya jumlah penerima bantuan sosial ini juga membuka peluang penyimpangan. Temuan mengejutkan muncul dari kerja sama Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari analisis terhadap sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial, sebanyak 8,3 juta di antaranya tercatat aktif menerima bantuan. PPATK menemukan sejumlah anomali, termasuk lebih dari 600 ribu penerima bansos yang teridentifikasi bermain judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 ribu penerima kemudian dihentikan bantuannya.

Selain itu, ditemukan pula ketidakwajaran status pekerjaan sejumlah penerima bantuan sosial. PPATK mendeteksi adanya 27.932 orang berstatus pegawai badan usaha milik negara, 7.479 dokter, serta lebih dari 6.000 orang dengan profesi eksekutif atau manajerial yang masih tercatat sebagai keluarga penerima manfaat. Bahkan, terdapat pula 56 rekening penerima bansos dengan saldo di atas Rp50 juta. Temuan-temuan ini kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap status penerima bantuan.

Di sektor jaminan kesehatan, pemerintah juga menanggung iuran bagi kelompok masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Program ini mencakup sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96,8 juta peserta dibiayai pemerintah pusat, sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Pemutakhiran data melalui DTSEN pada tahun 2025 juga mengungkap anomali lain yang cukup besar. Pemerintah menemukan lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang masuk kategori desil satu hingga lima namun belum tercakup sebagai penerima PBI JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa yang masuk kelompok desil enam hingga sepuluh, yang secara ekonomi dinilai lebih mampu, masih tercatat sebagai penerima bantuan. Bahkan, sekitar 11 juta peserta PBI JKN masuk daftar untuk dinonaktifkan karena diduga tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat.

Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan data bantuan sosial bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan kompleksitas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang tidak selalu tertangkap oleh sistem pendataan sebelumnya.

Perjalanan Panjang Basis Data Kesejahteraan Sosial

Basis data kesejahteraan sosial nasional sendiri telah mengalami beberapa perubahan dalam dua dekade terakhir:

  • 2005-2010: Pendataan didasarkan pada Pendataan Sosial Ekonomi dan Program Perlindungan Sosial.
  • 2011-2015: Digunakan Basis Data Terpadu yang menyasar sekitar 40 persen rumah tangga kelompok menengah ke bawah.
  • 2016-2018: Pengelolaan data dialihkan kepada Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dengan dukungan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
  • 2019: Perubahan nomenklatur secara resmi menjadi DTKS.
  • Februari 2025: Pemerintah kembali melakukan konsolidasi data melalui pembentukan DTSEN sebagai basis tunggal yang digunakan lintas kementerian dan lembaga.

Pemutakhiran DTSEN merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 4/2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8/2025 yang menekankan pentingnya percepatan pengentasan kemiskinan melalui kebijakan berbasis data terpadu.

Salah satu perubahan penting dari sistem baru tersebut adalah mekanisme penentuan kelayakan penerima bantuan. Jika sebelumnya operator data desa memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan kelayakan warga, kini keputusan akhir berada di pemerintah pusat setelah melalui proses verifikasi berlapis, termasuk mempertimbangkan usulan atau sanggahan langsung dari masyarakat.

Alur pemutakhiran data dimulai dari operator pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) desa yang dibantu pekerja sosial masyarakat. Data hasil pendataan kemudian dibahas dalam musyawarah desa dan disahkan oleh kepala desa sebelum dikirimkan ke dinas sosial kabupaten atau kota. Data tersebut selanjutnya diverifikasi di tingkat provinsi sebelum masuk ke sistem nasional. Setelah itu, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pendamping PKH Kementerian Sosial melakukan verifikasi lanjutan dengan mencocokkan berbagai sumber data, termasuk data kependudukan, simpanan perbankan, transaksi elektronik, kredit dan pinjaman atau utang.

Melalui proses tersebut, masyarakat dipetakan ke dalam sepuluh kelompok kesejahteraan atau desil. Kelompok desil 1-5 dikategorikan sebagai masyarakat miskin hingga rentan miskin yang berhak menerima bantuan sosial, sedangkan desil 6-10 dinilai sudah cukup mampu sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan. Penentuan kategori tersebut tidak hanya didasarkan pada pendapatan, tetapi dihitung melalui 49 variabel sosial ekonomi, seperti kondisi rumah, kepemilikan aset, akses listrik rumah tangga, hingga berbagai indikator kesejahteraan lainnya.

Jika hasil verifikasi menunjukkan seseorang berada dalam kategori miskin atau miskin ekstrem, maka data tersebut dimasukkan ke dalam daftar keluarga penerima manfaat. Para penerima bantuan kemudian mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai identitas sekaligus alat transaksi elektronik untuk mencairkan bantuan sosial secara reguler. Penyaluran bantuan kemudian dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui jaringan perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara serta PT Pos Indonesia.

Peran Krusial Operator Data

Di balik sistem pendataan yang semakin kompleks itu, operator data desa tetap menjadi garda terdepan dalam pembaruan ini. Salah satunya adalah Hasan (46), operator SIKS-NG di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Telajung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Belakangan ini, Hasan menjadi orang paling sibuk di desanya. Setiap hari kerja, ia melayani warga yang datang untuk memperbarui data atau menanyakan status bantuan sosial mereka.

Dalam sehari, rata-rata delapan hingga 10 orang warga datang ke pos layanan. Jumlah itu melonjak hingga puluhan orang ketika terjadi perubahan status bantuan. Momen mendebarkan terjadi ketika pemerintah melakukan penonaktifan kepesertaan PBI JKN, akhir Februari lalu. Jumlah warga yang datang bisa mencapai 30-50 orang dalam satu hari. Hasan hanya bisa menahan diri menghadapi respons beragam dari warga. Ada yang kebingungan dan menyerahkan sepenuhnya kepada petugas, tak sedikit pula yang emosional marah-marah karena terancam tidak lagi dapat layanan BPJS Kesehatan gratis akibat PBI JKN dinonaktifkan.

Hasil rekapitulasi DTSN di Desa Telajung hingga 4 Maret 2026 menunjukkan dari total 10.187 kepala keluarga atau sekitar 32.180 jiwa yang tercatat, terdapat 1.160 kepala keluarga (2.242 jiwa) yang belum mendapatkan pemeringkatan kesejahteraan serta 222 kepala keluarga yang tercatat nonaktif dalam sistem. Sementara itu, 348 kepala keluarga (972 jiwa) masuk kelompok desil 1, serta 330 kepala keluarga (1.009 jiwa) pada desil 2. Pada kelompok desil menengah terdapat 636 kepala keluarga (2.038 jiwa) di desil 3, dan 821 kepala keluarga (2.507 jiwa) di desil 5. Adapun mayoritas warga berada pada kelompok desil 6 hingga desil 10 yang mencapai 6.165 kepala keluarga atau sekitar 21.149 jiwa. Data-data itu kemudian akan diverifikasi ulang oleh petugas BPS untuk kemudian disahkan dalam daftar penerima manfaat.

Meski kewenangan untuk memberikan kelayakan penerima manfaat dicabut atau digantikan sejak DTSEN diberlakukan, Hasan berharap kondisi mereka tetap mendapat perhatian yang serius, seperti penebalan insentif, atau bahkan menjadi pegawai dengan perjanjian kerja beserta dukungan fasilitas mumpuni. Selama bertahun-tahun, Hasan sudah menjalankan tugas tersebut bersama delapan pekerja sosial masyarakat (PSM) yang membantu proses pendataan di lapangan. Namun, ia dan banyak operator desa lainnya masih bekerja dengan ponsel dan laptop usang atau sekarang anak muda menyebutnya berteknologi kentang, koneksi internet yang tidak stabil, juga insentif yang jauh dari besar dibandingkan tanggung jawab yang diemban. Insentif senilai Rp500 ribu per bulan yang dibayar tiga bulan sekali bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Nilai tersebut belum berubah sebagaimana dirinya masih sebagai PSM delapan tahun lalu.

Ke depan, kolaborasi menjadi hal yang sangat dibutuhkan demi memastikan warga desanya terjangkau oleh program perlindungan sosial nasional. Persoalan di lapangan tidaklah sesederhana yang terlihat dalam sistem data. Hasan menyebut petugas yang nantinya melakukan verifikasi lapangan harus menguasai cara berkomunikasi menghadapi warga yang secara ekonomi sudah cukup mapan namun masih berharap tetap menjadi penerima bantuan sosial. Walaupun ada warga yang secara sukarela meminta agar namanya dihapus dari daftar penerima karena merasa sudah mampu, jumlah warga yang keberatan jauh lebih besar.

“Ada, ya, beberapa orang masih muda baru berkeluarga tinggal di perumahan, dia secara sukarela meminta mundur dari daftar penerima bantuan karena merasa tidak nyaman, menerima bantuan yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga miskin, tapi yang seperti itu masih dikit,” kata Hasan.

Hasan juga meminta sistem yang disediakan saat ini memberikan penjelasan secara rinci mengapa seseorang bisa dinyatakan tidak lagi menerima bantuan. Umumnya hal ini terjadi selain karena terindikasi bermain judol, sistem menyatakan yang bersangkutan sudah naik Desil padahal itu bertolak belakang dengan kondisi lapangan. Dengan demikian, keterbukaan informasi dinilai penting agar warga memahami bahwa perubahan status penerima bantuan bukan semata keputusan aparat desa, melainkan hasil verifikasi data yang lebih luas.

Dalam proses pembenahan tersebut, setidaknya ada satu hal yang bisa dipetik untuk dijadikan pelajaran. Itu adalah persoalan bantuan sosial tidak semata persoalan angka dan sistem digital. Ia juga menyangkut kolaborasi, membangun kepercayaan publik terhadap proses pendataan dan distribusi bantuan negara, sekaligus pula adalah kejujuran dari penerima manfaat. Selama persoalan data masih menyisakan celah, wajah bantuan sosial akan selalu menyisakan noda yang sulit dihapus sepenuhnya. DTSEN menjadi langkah awal pemerintah merapikan “cemong” itu, meski perjalanan menuju sistem yang benar-benar bersih masih panjang.