Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri Bima resmi menandatangani perjanjian kerja sama untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kesepakatan ini diteken pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda, S.ST., MH, sebagai pihak pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, SH, MH, sebagai pihak kedua. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung penanganan perkara perdata dan TUN yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Bima secara profesional dan kompeten.

Lalu Makhyaril Huda menegaskan pentingnya kerja sama ini. “Kerjasama ini untuk memastikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Bima memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, konsultasi hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penanganan masalah hukum dapat dilakukan melalui jalur litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).

Dalam implementasinya, apabila Kantor Pertanahan Bima menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata atau TUN, pihak pertama akan menunjuk pihak kedua melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK). SKK ini akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk bertindak atas nama Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dalam penyelesaian perkara.

Perjanjian ini tidak dapat dihentikan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain. Kerja sama akan berakhir secara otomatis apabila dalam waktu enam bulan sejak penandatanganan tidak terdapat tindak lanjut berupa Surat Kuasa Khusus dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bima kepada Kejaksaan Negeri Bima. Hal-hal yang belum diatur akan disepakati kemudian melalui musyawarah dan dituangkan dalam adendum yang menjadi bagian tak terpisahkan dari naskah perjanjian.

Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri Bima semakin kuat. Sinergi ini krusial dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum dalam setiap penyelesaian perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.