Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu atau hoaks terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Hingga Maret 2026, belum ada jadwal resmi penyaluran BSU untuk tahun ini, setelah terakhir kali dicairkan pada Agustus 2025.
Maraknya unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga berita yang mencatut nama BSU 2026 telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Hoaks tersebut kerap memuat tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menipu calon penerima.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, pada Rabu (7/1/2026), menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa BSU merupakan instrumen penting bagi perlindungan tenaga kerja. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah dinamika ekonomi.
Hingga saat ini, Kemnaker belum mengeluarkan informasi resmi terkait penyaluran BSU tahun 2026. Penyaluran terakhir pada tahun 2025 tercatat mencapai 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Faried menambahkan, Kemnaker akan menyampaikan kebijakan baru terkait BSU melalui kanal resmi jika ada perkembangan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya dan melaporkan indikasi penipuan.
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp600.000
Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat umum bagi calon penerima BSU, berdasarkan informasi dari laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan di bawah batas yang ditetapkan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama.
Untuk mengecek status penerima BSU, masyarakat dapat menggunakan dua kanal resmi:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email. Lengkapi kode keamanan yang muncul, lalu klik tombol Cek Status. Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi, dan dana BSU dapat dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
Unduh dan daftar akun di aplikasi JMO. Setelah login, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” di beranda. Aplikasi akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU beserta status penyaluran dan rekening tujuan. Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan bahwa Anda belum terdaftar sebagai penerima.
Penting untuk diingat, BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Data penerima BSU diambil langsung dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pastikan status kepesertaan Anda aktif di sana.
Dengan demikian, pekerja disarankan untuk terus memantau kanal resmi Kemnaker agar tidak terjebak informasi palsu dan tetap mendapatkan haknya secara aman.
