Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas menyatakan bahwa tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam bukanlah hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya potensi kesalahpahaman di kalangan publik terkait kelayakan usia suatu gim.
Kemkomdigi Soroti Rating “Self-Declare” di Steam
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan rating yang beredar di platform tersebut masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare. Proses ini belum melalui verifikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” kata Sonny dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Kemkomdigi mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, serta memastikan perlindungan pengguna. Kewajiban ini diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE)
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemkomdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan peraturan di Indonesia, seperti penayangan rating tidak resmi serta penggunaan label IGRS tanpa proses verifikasi. Oleh karena itu, Kemkomdigi akan meminta klarifikasi dari pihak Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” ujar Sonny.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk langkah administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh.
Selain itu, Kemkomdigi juga terus melakukan penyempurnaan sistem IGRS yang mencakup penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan guna memastikan sistem klasifikasi berjalan lebih akurat dan tepercaya.
Masyarakat diimbau untuk mengacu pada informasi resmi melalui laman IGRS dan kanal resmi Kemkomdigi. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian informasi melalui helpdesk IGRS di alamat helpdesk@igrs.id atau kanal resmi komdigi.go.id.
