Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi landasan utama bagi wartawan Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Dokumen ini memastikan setiap jurnalis bekerja secara independen, akurat, dan berimbang, serta menjunjung tinggi profesionalisme demi kepentingan publik.

Pasal 1: Independensi, Akurasi, Keseimbangan, dan Tanpa Itikad Buruk

Wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani, tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat merujuk pada kebenaran informasi yang sesuai dengan keadaan objektif saat peristiwa terjadi, sementara berimbang berarti semua pihak yang terkait mendapat kesempatan setara dalam pemberitaan. Tidak beritikad buruk menegaskan tidak adanya niat sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2: Profesionalisme dalam Tugas Jurnalistik

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional. Ini mencakup menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, dan tidak menyuap. Berita yang dihasilkan harus faktual dan memiliki sumber yang jelas. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, atau suara wajib dilengkapi dengan keterangan sumber dan ditampilkan secara berimbang. Wartawan juga harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, atau suara, serta tidak melakukan plagiat. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi demi kepentingan publik.

Pasal 3: Pengujian Informasi, Keseimbangan, dan Asas Praduga Tak Bersalah

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck terhadap kebenaran informasi. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi merupakan pendapat pribadi wartawan, berbeda dengan opini interpretatif yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum yang inkrah.

Pasal 4: Larangan Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul

Wartawan Indonesia dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui wartawan tidak sesuai dengan fakta. Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan, sementara cabul adalah penggambaran tingkah laku secara erotis melalui foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata membangkitkan nafsu birahi. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan wajib mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5: Perlindungan Identitas Korban dan Anak Pelaku Kejahatan

Wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila, serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Identitas mencakup semua data dan informasi yang memudahkan orang lain untuk melacak seseorang. Anak didefinisikan sebagai seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6: Larangan Penyalahgunaan Profesi dan Penerimaan Suap

Wartawan Indonesia tidak diperkenankan menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang dapat memengaruhi independensi wartawan.

Pasal 7: Hak Tolak dan Penghargaan Kesepakatan Informasi

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya. Selain itu, wartawan harus menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan mereka dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai permintaan narasumber. Informasi latar belakang adalah data dari narasumber yang disiarkan tanpa menyebutkan sumbernya, sedangkan off the record adalah informasi yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8: Larangan Prasangka dan Diskriminasi

Wartawan Indonesia tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa. Selain itu, wartawan dilarang merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. Prasangka adalah anggapan kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui kebenarannya secara jelas, sementara diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9: Penghormatan Hak Privasi Narasumber

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Menghormati hak narasumber berarti bersikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi mencakup segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait langsung dengan kepentingan publik.

Pasal 10: Kewajiban Mencabut, Meralat, dan Memperbaiki Berita Keliru

Wartawan Indonesia wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok berita.

Pasal 11: Pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan Indonesia harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sementara itu, sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik menjadi wewenang organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.