Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat memastikan proses harmonisasi dua rancangan produk hukum daerah, termasuk Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Polewali Mandar. Rapat penting ini digelar secara virtual pada Senin, 25 Mei 2026, sebagai langkah strategis untuk menjamin kualitas dan keselarasan kebijakan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan krusial. “Pengharmonisasian ini menjadi langkah strategis agar setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara terarah, terukur, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Selain Raperbup Polewali Mandar, rapat tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar Hidayat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, serta Kabag Organisasi Kabupaten Polewali Mandar.

Turut hadir pula Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Pasangkayu, Kabid Perencanaan Makro Monitoring dan Evaluasi Bapperida Kabupaten Pasangkayu, Kasubid Anggaran BPKAD Kabupaten Pasangkayu, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar, Hidayat, menekankan pentingnya pengaturan perangkat daerah yang berorientasi pada optimalisasi tugas dan fungsi pelayanan masyarakat. “Perangkat daerah harus mampu melaksanakan program prioritas pembangunan secara terukur dan berkelanjutan, sehingga tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal,” kata Hidayat.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu menjelaskan bahwa Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 merupakan dokumen perencanaan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasangkayu. Dokumen ini diharapkan mampu mencerminkan visi dan misi kepala daerah serta sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Dalam sesi pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar memberikan sejumlah catatan perbaikan untuk kedua rancangan peraturan kepala daerah tersebut. Catatan tersebut meliputi penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan sistematika dan redaksional, pengaturan kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pembahasan, Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah penyesuaian hasil harmonisasi dan perbaikan redaksional. Demikian pula, Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara juga dapat dilanjutkan setelah penyempurnaan sesuai hasil pembahasan dan catatan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.