Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat sinkronisasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, menegaskan bahwa rekomendasi kebijakan perlindungan PMI memerlukan proses terukur serta komitmen kuat dari lintas kementerian dan lembaga. “Rekomendasi kebijakan ini tidak bisa langsung diwujudkan. Kita perlu melihat prosesnya, memastikan komitmen bersama, dan menyelaraskannya dengan Astacita Kabinet Merah Putih, khususnya Astacita pertama,” ujar Ibnu.
Rapat tersebut, kata Ibnu, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pelindungan PMI secara komprehensif. Pelindungan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pra-keberangkatan, selama masa bekerja di luar negeri, hingga purna penempatan. Sinergi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mewujudkan sistem pelindungan yang kuat, responsif, dan berkeadilan bagi PMI beserta keluarganya.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Hukum Kementerian Dalam Negeri, Raja Sianturi, menyoroti peran strategis pemerintah daerah melalui pembentukan regulasi daerah. Ia menambahkan bahwa peraturan daerah penting karena melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang memperkuat fungsi penganggaran dan pengawasan dalam implementasi kebijakan. “Dalam konteks pelindungan PMI, kami terus mendorong pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagai instrumen penguatan pelindungan,” kata Raja.
Senada, Perancang Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Isabella Anggraeny, menegaskan bahwa regulasi daerah bukan sekadar formalitas legislatif, melainkan instrumen kebijakan strategis. “Perda dan peraturan kepala daerah harus selaras dengan kebijakan nasional, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta didukung anggaran dan kelembagaan agar implementasinya efektif,” ucap Isabella.
Analis Hukum Ahli Muda Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Ratih Utami Putri, menyambut baik rencana tindak lanjut yang disusun secara bertahap. Ia menekankan pentingnya pelindungan sejak tingkat desa melalui program Desa Migrasi Emas sebagai langkah preventif. “Selama ini, koordinasi antar kementerian sering terkendala kesibukan masing-masing. Dengan rencana tindak lanjut yang terstruktur, kami optimistis target pelindungan PMI dapat tercapai lebih maksimal,” kata Ratih.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, menambahkan perlunya regulasi turunan dan keputusan menteri sebagai dasar koordinasi lintas kementerian dan lembaga. “Undang-undang tidak mungkin diimplementasikan tanpa aturan turunannya. Perda dan pedoman teknis menjadi acuan bagi daerah, sementara keputusan menteri diperlukan untuk memastikan koordinasi berjalan intensif dan berkesinambungan,” ujar Cahyani.
