Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez pada Jumat (1/5) mengecam keras “tindakan pemaksaan sepihak” yang baru-baru ini diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk “sekali lagi menjatuhkan hukuman kolektif kepada rakyat Kuba.”

Pernyataan Rodriguez ini menyusul penandatanganan perintah eksekutif oleh Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan sanksi baru terhadap individu dan entitas yang terkait dengan Kuba. Washington beralasan tindakan tersebut diambil karena kekhawatiran terhadap ancaman keamanan nasional dan kebijakan luar negeri Amerika.

Rodriguez menyoroti waktu pengumuman sanksi tersebut, yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau May Day. “Bukan kebetulan bahwa tindakan ini diumumkan pada 1 Mei,” tulisnya di platform media sosial X.

Ia menambahkan bahwa jutaan warga Kuba turut serta dalam demonstrasi besar-besaran yang mengecam blokade AS dan apa yang disebutnya sebagai “pengepungan energi” terhadap negaranya.

“Sementara pemerintah AS menindas rakyatnya sendiri di jalanan, mereka berusaha menghukum rakyat kita, yang secara heroik melawan serangan imperialisme AS,” tegas Rodriguez.

Ia juga menekankan bahwa tindakan AS bersifat ekstrateritorial dan melanggar Piagam PBB. “AS sama sekali tidak berhak untuk memberlakukan tindakan terhadap Kuba atau terhadap negara atau entitas ketiga,” tambahnya.

Di sisi lain, seorang juru bicara PBB pada hari yang sama, Jumat (1/5), memperingatkan potensi memburuknya situasi kemanusiaan di Kuba. Krisis energi yang melanda negara kepulauan itu telah mengganggu layanan-layanan penting.

Kuba memang tengah menghadapi krisis bahan bakar parah menyusul embargo minyak yang diberlakukan AS pada 30 Januari lalu. Kondisi ini diperparah dengan pemadaman listrik yang meluas di seluruh negeri.

Sebelumnya, Presiden Trump telah berulang kali mengatakan bahwa Kuba adalah “yang berikutnya” setelah operasi militer AS terhadap Iran. Ia juga pernah menyatakan bahwa negara kepulauan itu akan “segera runtuh.”