PIDIE, Senin (11/5/2026) – Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pidie, Aceh, secara tegas melarang jemaah haji membawa tas tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah atau maskapai Garuda Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga kenyamanan para jemaah serta memudahkan kerja petugas di bandara dan selama perjalanan ibadah haji.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhan) Kabupaten Pidie, H Ihsan, menjelaskan bahwa pengetatan aturan ini menyusul banyaknya jemaah yang kerap membawa tas pribadi tambahan. Hal tersebut dinilai merepotkan jemaah itu sendiri dan menyulitkan petugas saat pemeriksaan maupun dalam perjalanan.
Empat Jenis Tas yang Diperbolehkan
Menurut H Ihsan, hanya empat jenis tas yang diperbolehkan dibawa oleh jemaah. Rinciannya adalah:
- Satu koper besar dengan muatan maksimum 32 kilogram (kg) untuk pakaian dan barang keperluan di Tanah Suci yang tidak digunakan dalam perjalanan. Koper ini akan ditempatkan di bagasi kabin.
- Satu tas jinjing atau koper kecil berukuran isi 7 kg yang boleh dibawa ke dalam pesawat.
- Satu tas selempang yang dikhususkan sebagai tempat paspor, dokumen penting jemaah, obat-obatan pribadi, dan uang saku selama perjalanan.
- Satu tas Armuzna yang hanya digunakan saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina untuk keperluan puncak ibadah haji. Tas ini harus dilipat dan dimasukkan ke dalam koper besar sebelum keberangkatan.
“Hanya empat tas yang boleh dibawa. Satu tas koper 32 kg, satu tas koper jinjing 7 kg dan tas selempang yang selalu dibawa bersama jemaah bersangkutan. Sedangkan tas Armuzna dilipat dasukkan ke koper, baru dipakai saat puncak haji di Arafah, Mudzalifah dan Mina. Tidak dibenarkan membawa tas selain itu,” kata H Ihsan kepada Media Indonesia, Minggu (10/5).
H Ihsan menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses angkutan dan pemeriksaan, serta memastikan kenyamanan jemaah. “Ini memudahkan angkutan, pemeriksaan dan demi kenyamanan jemaah sendiri. Jangan sampai mamanggul tas lain saat boarding di pesawat,” tuturnya.
Pihak Kemenhan Pidie juga mengharapkan Ketua Kloter (Kelompok Terbang), Ketua Rombongan (Karom), dan Ketua Regu (Karu) untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh jemaah. Diharapkan, jemaah sudah menertibkan semua barang bawaan sesuai ketentuan sebelum keberangkatan dari rumah masing-masing.
