Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di wilayahnya telah dibayarkan tepat waktu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas para pendidik.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Donggala, Haerolah, menjelaskan bahwa proses pencairan TPG dilakukan sejalan dengan percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

“Jadi, upaya percepatan ini dilakukan agar hak para guru madrasah dapat segera disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Haerolah saat dihubungi awak media di Banawa pada Senin, 23 Maret 2026.

Haerolah menegaskan bahwa Kemenag Donggala telah menjalankan amanah dan instruksi pimpinan, termasuk dari Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. “Tentunya ini sudah sesuai arahan Kementerian Agama bahwa proses penerbitan SKAKPT terus dipercepat agar para guru segera menerima haknya,” ucapnya.

Pihaknya terus berkomitmen untuk memenuhi hak seluruh guru dalam bentuk TPG. Haerolah menambahkan, “Proses pencairan telah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan bagi yang belum menerima, dipastikan akan disalurkan setelah libur lebaran ini.”

Menurut Haerolah, penyaluran TPG merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus penghargaan atas profesionalitas mereka. “TPG ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi guru dalam mencetak generasi bangsa, sehingga upaya percepatan dan akuntabilitas penyaluran terus ditingkatkan,” ujarnya.

Kemenag Donggala juga terus melakukan pembaruan data dan penguatan sistem digital guna memastikan penyaluran TPG lebih transparan dan tepat sasaran.

“Harapannya guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam di Donggala bisa tetap semangat dalam menjalankan pengabdian, demi menciptakan generasi unggul dan memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia,” pungkas Haerolah.