Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pengolahan sampah menjadi energi. Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis dalam menghadapi darurat sampah nasional yang semakin mendesak.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (20/5/2026), menekankan bahwa pengelolaan sampah yang efektif harus dimulai dari pemilahan di sumbernya. Menurutnya, pendekatan teknologi yang tepat sangat krusial untuk efisiensi.

Pendekatan Teknologi Berbeda untuk Jenis Sampah Beragam

“Setiap jenis sampah membutuhkan pendekatan teknologi yang berbeda agar proses pengolahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Teknologi pirolisis, misalnya, akan bekerja optimal pada sampah plastik dengan tingkat kemurnian tertentu, sementara teknologi lain lebih sesuai untuk sampah organik maupun residu,” ujar Brian Yuliarto.

Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, Kemdiktisaintek bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Danantara terus mengembangkan desain teknologi serta rekayasa pengolahan sampah berbasis riset nasional. Berbagai hasil penelitian yang telah memasuki tahap uji coba dan proven technology disiapkan untuk mengolah sampah rumah tangga, industri, hingga limbah medis, demi memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat lingkungan.

Dorong Sistem Desentralisasi dan Proyek Percontohan

Pemerintah juga mendorong pengembangan sistem pengolahan sampah secara desentralisasi di tingkat kawasan dan distrik. Sistem ini dirancang dengan kapasitas 10 hingga 100 ton per hari. “Pemerintah juga mendorong pengembangan sistem pengolahan sampah secara desentralisasi di tingkat kawasan dan distrik dengan kapasitas 10 hingga 100 ton per hari,” kata Mendiktisaintek.

Untuk mendukung implementasi ini, Jakarta dan Bandung direncanakan menjadi proyek percontohan penerapan model tersebut. Penguatan sistem pemilahan dan pengolahan sampah berbasis wilayah diyakini mampu meningkatkan efisiensi teknologi sekaligus mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah percepatan regulasi, perizinan, dan standardisasi produk hasil pengolahan sampah. Produk-produk tersebut meliputi bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, refuse derived fuel (RDF), biomassa, dan biochar.

Tindak Lanjut Perpres 109 Tahun 2025

Dukungan Kemdiktisaintek ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (19/5/2026). Rapat tersebut membahas percepatan implementasi pengolahan sampah menjadi energi, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, khususnya Pasal 15 ayat 2 dan 3.

Dalam forum tersebut, dua agenda utama dibahas: percepatan pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di 12 lokasi prioritas, serta pengembangan teknologi pirolisis dan bioenergi untuk mengubah timbunan sampah menjadi bahan bakar terbarukan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pengurangan volume sampah sekaligus mendukung ketahanan energi nasional menuju target operasional pada tahun 2028.