Keluarga almarhum Direktur Teknis PT Pelindo Petikemas Surabaya, Umar, menerima santunan jaminan sosial senilai Rp537,4 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan dana tersebut dilakukan langsung kepada ahli waris di kediaman mereka di Kota Malang pada Jumat, 3 April 2026.

Santunan ini merupakan akumulasi dari manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp491,7 juta. Selain itu, keluarga almarhum juga berhak atas manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan dicairkan secara berkala setiap bulan, serta beasiswa penuh bagi anak-anak mulai dari jenjang dasar hingga lulus perguruan tinggi.

Indrayani, istri almarhum, mengungkapkan rasa syukurnya saat menerima santunan secara simbolis. “Kami tidak menyangka nominalnya sebesar ini. Terutama beasiswa untuk anak kami, ini sangat membantu menjamin mereka tetap sekolah sampai kuliah,” ujarnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menjelaskan bahwa besarnya manfaat yang diterima keluarga Umar adalah hasil dari kepatuhan PT Pelindo Petikemas Surabaya. Perusahaan dinilai tertib dalam mendaftarkan pekerjanya dengan pelaporan upah yang jujur.

“Kepatuhan perusahaan melaporkan upah yang sebenarnya adalah kunci. Inilah yang membuat manfaat jaminan sosial menjadi optimal saat risiko hidup terjadi,” tegas Theresia. Ia menambahkan, kasus ini membuktikan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen perlindungan penting agar keluarga pekerja tidak jatuh ke dalam kesulitan ekonomi mendadak.

Perwakilan PT Pelindo yang turut hadir dalam penyerahan tersebut menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan kesejahteraan keluarga karyawan, bahkan setelah mereka tiada. Perlindungan ini menjadi upaya negara untuk menjamin cita-cita anak bangsa tidak terhenti akibat kepergian orang tua.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menjadi benteng terakhir yang menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja Indonesia di tengah ketidakpastian.