Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Proyek yang berada di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel ini memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa permintaan ini diajukan lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan audit investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara. “BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) belum melakukan audit investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara sehingga kami meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP,” ujar Didik di Makassar, Senin (9/2/2026).

Didik menambahkan, penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya harga satuan yang tidak wajar dalam proyek tersebut. Hal ini berdasarkan data pemeriksaan awal BPK. “Dalam kasus bibit nanas, ada dugaan mark up (penggelembungan). BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan,” tegasnya.

Kejati Sulsel berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini, yang disinyalir melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat eselon I di tingkat Kementerian. “Bahwa penyidik tetap melaksanakan tugas dengan berintegritas dan profesional,” tutur mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur itu.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2024 oleh BPK RI di Makassar, dengan nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Berdasarkan LHP tersebut, ditemukan permasalahan serius berupa belanja barang persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas TPHBun Sulsel yang tidak sesuai ketentuan. Perencanaan pemberian bantuan kepada masyarakat juga dinilai tidak sesuai, serta adanya ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan.

Dampak dari dugaan korupsi ini sangat dirasakan oleh kelompok tani penerima bantuan. Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota Kelompok Tani menunjukkan bahwa sekitar 90 persen dari bibit nanas yang diberikan mati setelah ditanam akibat berbagai faktor. Selain itu, kelompok tani juga tidak pernah menerima pelatihan dan belum memiliki pengalaman sebelumnya dalam menanam bibit nanas.

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak November 2025. Hingga kini, sebanyak 30 orang saksi yang terkait dengan proses penganggaran, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen jejak administratif dan finansial di berbagai lokasi, mulai dari kantor dinas/badan di Kantor Pemprov Sulsel hingga kantor rekanan/swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor, Jawa Barat.

Untuk mendukung proses penyidikan, Kejati Sulsel telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang saksi kunci. Mereka adalah mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51), dua ASN lain berinisial RE (35) dan UN (49), serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta berinisial RE (40). Selain itu, penyidik juga berhasil menyita uang senilai lebih dari Rp1,25 miliar.

Upaya Kejati Sulsel dalam penanganan kasus korupsi ini mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Saat kunjungan kerja spesifik di Kantor Kejati Sulsel, anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan, “Siapa pun di belakangnya, jangan ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.”