Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada Kamis (7/5/2026). Pemeriksaan kedua ini beragendakan konfrontasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai lebih dari Rp60 miliar tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soertami di Makassar membenarkan pemanggilan tersebut. “Setelah saya konfirmasi kepada penyidik, mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj inisial BB. Itu terkait untuk pendalaman. pemeriksaan oleh tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Soertami, Kamis.
Soertami menjelaskan, tim penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum mengenai dugaan keterlibatan mantan Pj Gubernur. Oleh karena itu, tim BPKP perlu mengonfirmasi fakta-fakta tersebut berdasarkan versi mereka sendiri. Proses konfrontasi ini bertujuan untuk memverifikasi hasil perhitungan BPKP sesuai dengan temuan tim penyidik Pidsus Kejati, yang kemudian akan ditanggapi oleh tersangka.
“Nanti akan ditanggapi juga oleh BB kembali, terkait fakta-fakta hukum itu. Nanti terserah penilaiannya seperti apa, yang jelas baik versi penyidik maupun versi dari tersangka, (mereka) punya hak yang sama,” tambahnya. Konfrontasi ini kemungkinan melibatkan tersangka Bahtiar Baharuddin dengan temuan BPKP, termasuk berkaitan dengan potensi kerugian negara.
Mengenai nilai kerugian negara, Soertami menyatakan bahwa angka pasti belum dirilis. “Terkait masalah nilai, ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif, harus hati-hati, makanya dikonfrontir tentang fakta-fakta penyidikan yang ditemukan oleh penyidik dengan oleh BPKP itu sendiri,” jelasnya. Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan sempat menyebut dugaan kerugian awal mencapai lebih dari Rp57 miliar dari total anggaran proyek Rp60 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan kedua di kantor Kejati, Bahtiar Baharuddin menyatakan menghargai proses hukum yang dilakukan tim Kejati Sulsel. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel di masa transisi pemerintahan, yang merupakan penugasan dari presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Sebenarnya adalah kasus di bidang teknis. Jadi, kita menghargai, kemarin perkembangannya saya setelah dua bulan ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan,” kata Bahtiar. Ia menambahkan, “Kemarin dilakukan konfrontir dengan saudara PPK, UP, kemudian saudara HS, kemudian saudara yang penyedia, RE. Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya ‘clear’ (jelas), tidak ada hubungan dengan saya.”
Sementara itu, penasihat hukum Bahtiar, Irwan Muin, berpendapat bahwa secara normatif, pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa adalah Kepala Dinas selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran (PPK/PPTK), rekanan, pengawas, dan konsultan. “Dalam hal ini, kita masih mengevaluasi dan mendalami bukti apa keterkaitan beliau sebagai Pj Gubernur saat itu, dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini. Karena kalau mau ditarik sampai ke jabatan gubernur, menurut saya tidak berada dalam wilayah kewenangan gubernur terkait dengan pelaksanaannya,” ujar Muin.
Sebelumnya, enam tersangka dalam kasus ini telah ditahan. Mereka adalah Bahtiar Baharuddin (mantan Pj Gubernur Sulsel), RM (Direktur Utama PT AAM), R (Direktur Utama PT JAP), HS (Pendamping Pj Gubernur), RRS (ASN Takalar), dan UN (ASN/PPK). Bahtiar Baharuddin ditahan di Lapas Maros, sementara lima tersangka lainnya ditahan di Lapas Makassar.
