Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan apresiasinya terhadap dukungan masyarakat dalam pengusutan kasus dugaan penerimaan suap yang melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Kejati NTB menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan publik terkait dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB dalam perkara ini.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, di Mataram pada Jumat (14/03/2026), menyampaikan, “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat untuk mengusut dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB ini. Tuntutan tersebut akan kami tindaklanjuti.” Ia menambahkan bahwa penanganan kasus yang berawal dari laporan masyarakat ini masih dalam proses telaah untuk mengidentifikasi unsur perbuatan melawan hukum.

Dukungan pengusutan ini datang dari Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (NTB), sebuah kelompok mahasiswa yang menuntut penegak hukum segera memproses pidana para penerima suap dalam perkara gratifikasi DPRD NTB. Perkara ini sebelumnya telah menetapkan tiga legislator sebagai tersangka.

Imsak Ramadhan, yang mewakili Aliansi Rakyat Menggugat NTB, menyatakan bahwa perbuatan pidana 15 anggota DPRD NTB periode 2024–2029 yang diduga menerima suap telah terungkap dalam dakwaan tiga tersangka gratifikasi. “Sebanyak 15 anggota DPRD NTB diduga menerima gratifikasi agar tidak melaksanakan program tersebut,” ujarnya.

Imsak juga mengingatkan bahwa tindakan menerima dan kemudian mengembalikan uang suap tidak serta-merta menghapus pidana. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menambahkan, “Jadi, pada faktanya para terlapor tidak melaporkan atau mengembalikan ke KPK, tetapi justru mengembalikannya ke Kejati NTB. Karena itu, seharusnya para penerima juga ditetapkan sebagai tersangka.”

Aliansi Rakyat Menggugat NTB juga mendesak agar 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima uang dari tiga terdakwa gratifikasi segera dipanggil dan diperiksa.

Dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaporan masyarakat, Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman. Perkara ini telah bergulir ke meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Pada sidang dakwaan yang digelar Jumat, 21 Februari 2026, terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan pemberian suap dalam rentang waktu tahun 2025, yang berkaitan dengan program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar, yakni “Desa Berdaya”.