Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan bahwa penelusuran kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada PT Gerbang NTB Emas (GNE) masih dalam proses audit. Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Jumat, 07 Maret 2026.

“Jadi, bukan tidak ada (kerugian) ya, tapi belum ditemukan,” kata Zulkifli Said, menegaskan status audit yang sedang berjalan.

Zulkifli menjelaskan, auditor yang membantu Kejati NTB dalam menghitung kerugian berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Menurutnya, hasil audit kerugian ini menjadi kebutuhan penting dalam menentukan status seseorang sebagai tersangka.

Ia menambahkan, penentuan status tersangka tidak hanya bergantung pada angka kerugian, tetapi juga didukung oleh bukti-bukti lainnya. Pihak Kejati NTB masih membutuhkan waktu untuk mengungkap bukti pidana pada kasus PT GNE ini pada tahap penyidikan.

“Tunggu, sabar dulu. Akan ada waktunya nanti kami sampaikan perkembangan,” ucap Zulkifli Said, meminta publik bersabar.

Aset PT GNE Jadi Agunan Bank

Dalam persoalan hukum yang mencuat di tubuh perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi NTB ini, terungkap adanya sejumlah aset yang menjadi objek perkara korupsi. Objek tersebut berupa fisik, seperti sertifikat tanah dan bangunan kantor.

Aset-aset PT GNE tersebut kini diketahui menjadi agunan di bank, menyisakan utang yang cukup besar dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Pihak PT GNE sebelumnya menjelaskan bahwa sisa utang hasil penjaminan aset ini berlangsung sejak kepengurusan Samsul Hadi sebagai direktur, pada periode 2019-2024.

Keterlibatan Mantan Direktur Samsul Hadi

Pidana korupsi terkait aset PT GNE ini turut terungkap dari keterangan Samsul Hadi. Mantan direktur tersebut telah beberapa kali hadir memberikan keterangan kepada penyidik Kejati NTB.

Samsul Hadi sendiri tercatat pernah terjerat dalam kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno. Pada Juli 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, baik yang diajukan Samsul Hadi selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Atas putusan tersebut, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama satu tahun dalam status Samsul Hadi sebagai tahanan kota. Selain pidana hukuman, majelis hakim menetapkan pidana denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pengganti denda.

Persoalan yang membuat Samsul Hadi berstatus terpidana ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur PT GNE pada periode 2019-2024. Kala itu, Samsul Hadi membangun kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam usaha penyulingan air laut menjadi air bersih untuk menopang kebutuhan di Gili Trawangan dan Meno.

Namun, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian, karena PT BAL terungkap menyediakan air bersih melalui sistem pengeboran air tanah. Direktur PT BAL, William John Matheson, turut terseret dalam kasus ini dan mendapat hukuman serupa seperti Samsul Hadi.

Pengembangan Penyidikan Kejati NTB

Persoalan kerja sama PT GNE dan PT BAL ini turut menjadi salah satu materi pengembangan penyidikan di Kejati NTB. Pihak kejaksaan telah meminta keterangan saksi dari kalangan pejabat pemerintah provinsi hingga kabupaten, serta pengurus PT GNE dan PT BAL.

Sebagai kebutuhan penyidikan, jaksa juga meminta pendapat hukum ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi). Upaya hukum lain yang dilakukan penyidik kejaksaan adalah mengangkut sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Ruang Biro Ekonomi Setda NTB dan kantor PT GNE, serta memeriksa pihak manajemen PT GNE pada Mei 2025.

Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian jaksa menelusuri bukti dalam penyidikan korupsi pengelolaan aset dan keuangan hasil penyertaan modal dari pemerintah daerah yang berujung pada sejumlah lini usaha PT GNE.

Sumber Gambar: https://kilatnews.co/wp-content/uploads/2026/03/follow.webp