Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menyatakan berkas perkara dua tersangka utama kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, lengkap (P-21). Dengan demikian, kedua tersangka, RH (51) dan P (61), siap dilimpahkan ke meja hijau untuk proses persidangan.

RH, yang merupakan pemodal sekaligus pemilik alat berat, serta P, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani, diduga kuat berkolaborasi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara. Kasus ini mencoreng program perhutanan sosial yang seharusnya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Peringatan Keras dari Gakkumhut

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan izin legal untuk merusak lingkungan. “Izin perhutanan sosial tidak boleh dipakai untuk menghalalkan perusakan hutan. Gakkum Kehutanan memastikan bahwa tambang ilegal yang berlindung di balik nama perhutanan sosial akan diproses pidana sampai tuntas,” tegas Dwi Januanto pada Sabtu (20/12).

Kasus ini terungkap berawal dari Operasi Gabungan yang dilakukan pada Mei 2025. Tim gabungan menemukan aktivitas penambangan ilegal di areal Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial (KHDPK-PS), tepatnya di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo. Dalam operasi tersebut, dua unit ekskavator diamankan dan ditemukan kerusakan parah akibat pengerukan pasir dan batu.

Berdasarkan hasil penyidikan Balai Gakkumhut Jabalnusra, tersangka RH berperan sebagai pengatur operasional dan penyedia dana untuk kegiatan tambang ilegal tersebut. Sementara itu, tersangka P diduga menyalahgunakan posisinya sebagai ketua kelompok tani untuk membuka akses hutan dan memberikan “legitimasi semu” agar kegiatan tambang seolah-olah legal di mata masyarakat.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Fokus Penegakan Hukum pada Pemodal

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa fokus penegakan hukum dalam kasus ini menyasar pada pemodal dan aktor intelektual, bukan petani kecil. “Kami akan mengawal perkara ini sampai putusan pengadilan dan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati keuntungan dari perusakan hutan ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur, Wawan Triwibowo, berkomitmen untuk memperketat pengawasan internal. Hal ini dilakukan agar skema KHDPK-PS di wilayah lain tidak disusupi oleh kepentingan korporasi ilegal yang berpotensi merusak ekosistem hulu dan memicu bencana ekologis.