Polres Sukabumi, Jawa Barat, resmi menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dunia. TR, yang merupakan ibu tiri korban berinisial NS (13), diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak tersebut.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Samian menjelaskan, penetapan tersangka terhadap TR merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengumpulkan berbagai alat bukti. “Satreskrim Polres Sukabumi sudah menetapkan tersangka TR yang merupakan ibu tiri korban atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” kata Samian kepada wartawan pada Rabu (25/2).

Samian menuturkan, dugaan kekerasan atau penganiayaan yang dialami korban sebetulnya telah terjadi sejak lama. Bahkan, insiden penganiayaan sebelumnya pernah dilaporkan ke polisi. “Terkait dugaan penganiayaan yang dialami korban, ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Seperti pada 4 November 2024, pernah juga ada laporan. Laporan sudah kita proses, tetapi ada perdamaian. Kejadian serupa pernah juga terjadi pada 2023,” terangnya.

Motif di balik aksi tersangka, menurut Samian, didasari keinginan untuk mendidik korban agar disiplin. Namun, cara yang dilakukan cenderung salah karena terjadi dugaan kekerasan fisik dan psikis. “Tapi kita masih dalami lagi,” tegasnya, menambahkan bahwa kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksiologi untuk melengkapi penyelidikan. “Dari hasil autopsi kita masih menunggu karena pengecekan laboratoris yang memang membutuhkan waktu, sekitar 1-2 minggu,” ungkap Samian.

Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.