Kejaksaan Negeri Lombok Timur memusnahkan barang bukti dari 75 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 11 Februari 2026. Pemusnahan ini didominasi oleh narkotika jenis ganja seberat lebih dari satu kilogram dan sabu ratusan gram.
Secara rinci, total ganja yang dimusnahkan mencapai 1.048,25 gram, sementara sabu seberat 163,354 gram. Selain kedua jenis narkotika tersebut, barang bukti lain seperti alat hisap (bong), korek api gas, dan berbagai perlengkapan terkait narkotika juga turut dimusnahkan.
Tidak hanya narkotika, barang bukti dari 14 perkara orang dan harta benda (Oharda) berupa pakaian, celana, dan sarung, serta 3 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) yang melibatkan kayu dan kabel, juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan, jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan memiliki kewajiban untuk memusnahkan barang rampasan guna mencegah penumpukan, kerusakan, atau potensi penyalahgunaan di gudang penyimpanan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Lombok Timur turut mengundang siswa-siswi beserta guru pendamping dari SMA Negeri 1 Selong. Kehadiran para pelajar ini bertujuan sebagai sarana edukasi dini mengenai bahaya narkotika dan dampak hukum yang ditimbulkan.
I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati menambahkan, “Kami mengundang siswa-siswi SMAN 1 Selong sebagai bentuk upaya edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami bahaya nyata narkotika sejak dini, pemusnahan ini adalah bagian dari tugas dan kewenangan kami untuk memastikan bahwa perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong diselesaikan hingga tuntas, termasuk pengelolaan barang buktinya.”
