Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit. Dari tahap penyelidikan, kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Kepala Kejari Jember, Dr. Yadyn, mengungkapkan bahwa praktik manipulasi dan kecurangan (fraud) yang merugikan keuangan negara ini disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Praktek fraud ini mulai tahun 2019 hingga 2025. Dimana tagihan ini yang tidak ada menjadi ada,” tegas Dr. Yadyn pada Kamis (7/5/2026) malam.
Penyidikan kasus ini bergulir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 7 Mei 2026. Meskipun demikian, pihak kejaksaan masih merahasiakan identitas rumah sakit yang terlibat demi kepentingan proses penyidikan. “Untuk sementara 3 rumah sakit, kemungkinan bisa bertambah,” ungkap Dr. Yadyn.
Tim penyidik Kejari Jember saat ini tengah fokus membedah pola penyimpangan klaim yang diajukan oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Dari hasil penelusuran awal, Dr. Yadyn membeberkan dua modus utama yang diduga digunakan oleh oknum rumah sakit untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.
Modus Kecurangan: Upcoding dan Phantom Billing
Modus pertama adalah upcoding, yakni praktik menaikkan kode diagnosis atau tindakan medis. Tujuannya agar nilai klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Modus kedua, yang juga menjadi sorotan, adalah phantom billing.
“Dan Phantom Billing, dugaan penagihan layanan fiktif atau mengklaim tindakan medis yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien,” sambung Dr. Yadyn.
Menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember telah bergerak cepat. Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengonfirmasi bahwa belasan saksi telah diperiksa secara maraton untuk mendalami alur permainan klaim fiktif tersebut.
“Sampai saat ini sudah ada 12 saksi yang kami lakukan pemeriksaan untuk mendalami proses pengajuan klaim dan pihak-pihak yang berkaitan,” ungkap Ivan.
Meskipun perkara telah berstatus penyidikan, tim jaksa penuntut belum menetapkan satu pun tersangka. Pihak kejaksaan menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta dokumen-dokumen pendukung yang kuat sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab (tersangka),” pungkasnya.
